BogorOne.co.id | Leuwiliang – Melakukan pemerasan kepada Paguyuban RT-RW diwilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor dua wartawan gadungan diamankan Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Leuwiliang, Kamis 12 Januari 2023.
Kedua oknum wartawan tersebut berinisial Z dan AY. Untuk menjalankan aksinya mereka bermodus akan memberitakan kaitan pungli yakni pemotongan dana bantua sosial dari pemerintah.
Kepala Desa Sibanteng Kecamatan Leuwiliang Didin Hafidudin mengatakan, kedua oknum tersebut mendatangi para Ketua RT dan RW yang tergabung dalam Paguyuban RT RW di Desa Sibanteng.
Mereka meminta sejumlah uang dengan cara mengancam akan memberitakan dugaan praktek pungutan liar dana bantuan sosial program pemerintah untuk warga.
“Mereka datang ke Ketua RT dan RW sambil mengancam akan memberitakan pungli dana bansos yang dilakukan paguyuban RT RW di desa kami,” kata Didin.
Masih kata Kades, karena merasa takut lalu para Ketua RT dan RW akhirnya bersedia menyediakan uang yang diminta dua oknum wartawan tersebut dengan niiai yang bervariasi ada yang Rp50 juta, Rp35 Juta dan Rp10 Juta.
Paguyuban RT-RW dan dua oknum wartawan tersebut sepakat untuk penyerahan uang akan di salah satu rumah makan di wilayah Leuwiliang.
Tetapi lanjut Didin, sebelum dilakukan penyerahan uang, Paguyuban RT RW Desa Sibanteng berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Polsek Leuwiliang untuk menjebak kedua wartawan gadungan tersebut.
“Jadi, Polisi menyamar turut dalam kesepakatan dan langsung melakukan tindakan pengamanan kedua oknum wartawan gadungan itu dan juga mengamankan barang buktinya berupa uang tunai.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto. Dia mengaku pihaknya telah melakukan penangkapan dua oknum wartawan yang berupaya memeras aparat RT RW di Desa Sibanteng.
“Iya benar, dua orang yang mengaku wartawan dan memeras Paguyuban RT-RW sudah kami tahan dilanjutkan dengan pemeriksaan,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa mereka mengakui perbuatannya dan meminta sejumlah uang dengan mengancam memberitakan praktek pungutan liar dana bantuan sosial lewat liputan video dan akan disebarluaskan melalui media sosial.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua oknum wartawan gadungan tersebut sudah ditahan di Mapolsek Leuwiliang.
“Sejumlah barang bukti id card wartawan, identitas diri KTP serta uang tunai sebesar Rp10 juta turut diamankan. Keduanya dijerat pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Kompol Agus Supriyanto. (Wan)
























Discussion about this post