BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pengrusakan pipa milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang berada di Kampung Muara Lebak, Jembatan Ledeng, RT03/10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat berbuntut panjang.
Permasalah itu dipicu dugaan pengrusakan pipa yang melintas di lahan salah satu warga di wilayah tersebut hingga menimbulkan kebocoran.
Persoalan itu bermula, saat bidang teknik Perumda Tirta Pakuan akan memperbaiki pipa yang rusak, Selasa 10 Oktober 2023, namun dicegah oleh pihak yang mengaku ahli waris lahan, sehingga diurungkan.
Pada saat itu, sejumlah polisi yang ada di lokasi pipa bocor pun tidak bisa berbuat banyak, dan minta perbaikan ditunda guna menjaga kondusifitas.
Adanya pencegahan perbaikan pipa yang dilakukan orang yang mengklaim ahli waris pemilik lahan itu membuat warga sekitarpun geram, sebab dengan adanya kebocoran itu menghambat pasokan air bagi warga.
Diketahui, perbaikan pipa dilakukan agar pelayanan kepada 1.062 pelanggan Tirta Pakuan di wilayah tersebut bisa tetap terjaga.
Asisten Manager Perumda Tirta Pakuan Dewi Puspitasari menegaskan, kebocoran pipa tersebut tak hanya mengganggu aliran air untuk 1.062 pelanggan saja, sebab ada interkoneksi dengan pipa di daerah Empang yang juga mengalirkan air ke wilayah Jabaru serta Darul Qur’an dan sekitarnya.
“Jika tidak segera diperbaiki, mungkin lebih banyak lagi pelanggan yang merasakan dampaknya,” kata Dewi kemarin.
Atas pengrusakan pipa tersebut, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor membuat laporkan ke Polresta Bogor Kota.
Laporan polisi tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadila saat dikonfirmasi.
“Ya ada laporan terkait pengrusakan pipa di wilayah RW 10 Kampung Muara Lebak, Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, oleh Perumda Tirta Pakuan,” ungkap Rizka.
Dijelaskan Rizka, saat ini kejadiannya tengah ditangani oleh jajarannya. Kemudian, polisi juga telah melakukan cek TKP serta pemeriksaan saksi-saksi sekitar lokasi.
“Pihak-pihak yang dilaporkan juga, sudah kita dilayangkan surat undangan klarifikasi atau surat pemanggilan untuk dimintai keterangannya. Sementara, hanya itu yang bisa kami sampaikan,” tandasnya. (Fry)























Discussion about this post