• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Polemik Duit Donasi Untuk Mahpud Belum Clear

Redaksi by Redaksi
27 Maret 2021
in BOGOR RAYA
0
Polemik Duit Donasi Untuk Mahpud Belum Clear
161
SHARES
161
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Polemik uang donasi untuk relawan lalu lintas Mahpud dari hasil peggalangan dana melalui platform kitabisa.com terus berlanjut.

Didampingi kuasa hukumnya Anto Siburian, Angela Eka Mahanani penggalang donasi untuk Mahpud menjelaskan ihwal keberadaan uang donasi sebesar Rp 431 yang baru diserahkan Rp 34 juta.

Menurut Anto, sisa uang donasi sebesar Rp Rp 380.213.000 saat ini masih ada di platform Kitabisa.com. “Sampai saat ini uang donasi itu masih ada, tidak hilang atau disalahgunakan,” ucap Anto kepada awak media, Sabtu (27/03/21).

Diakuinya, banyak ketentuan dan aturan yang harus diikuti dan pencairannya bertahap tidak bisa sekaligus. “Jadi bukannya uang donasi ini tidak diberikan kepada Pak Mahfud, tetapi memang ada prosedurnya,” ujarnya.

BERITA LAINNYA

Daerah Otonomi Baru

Pemekaran Bogor Selatan Masih Dikaji, DPRD Minta Desa Siapkan Data

15 Oktober 2026
Simpang Ciawi

Simpang Ciawi Kembali Semrawut, Pemkot Bogor Gandeng Kabupaten untuk Penataan

15 Oktober 2026
The Halimun Salak

KMBS Desak Pemkab Bogor Buka Dokumen Perizinan The Halimun Salak

15 Oktober 2026
kematian pelajar

Polisi Selidiki Kematian Pelajar SMK Usai Bentrokan di Bogor

15 Oktober 2026

Diakui Anto, semua persyaratan dan ketentuannya sampai saat ini terus diikuti oleh tim penggalang dana, dengan tujuan agar semua donasi ini bisa tersalurkan dengan baik.

Tim penggalang sedang mengusahakan pencairan tahap ketiga untuk biaya pengobatan Mahfud yang saat ini sedang menjalani berobat jalan di RS. Marzuki Mahdi.

Anto menambahkan, semua proses dan tahap ini sudah tertuang di Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang merupakan salah satu syarat dalam mencairkan dana di Kitabisa.com.

“Kita usahakan semua demi kebaikan Pak Mahfud dan keluarga, tidak ada niatan untuk mengambil sepeserpun dari uang donasi tersebut,” pungkas Anto.

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Mahpud, Rd Anggi Triana Ismail mengatakan dalam persoalan tersebut penggalang dana selalu mendalilkan ada SOP, ada aturan maen, ada mekanisme ada aturan perusahaan atau lembaga. “Saya tanya aturan mana, mereka itu berdalil tapi kosong,” ungkapnya.

Bicara aturan kata dia, dari UU nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang, UU nomor 11 tentang 2009 tentang kesejahteraan sosial, PP nomor 29 tahun 1980 tentang pengumpulan sumbangan dan UU nomor 42 tahun 1981 tentang pelayanan kesejahteraan sosial tidak ada pasal yang jadi dasar mengatur mekanisme atau SOP.

Bahkan kata dia, keputusan menteri sosial RI no 1119/1992/HUK-PS/2017, yang mengeluarkan izin pemberian sumbangan kepada kitabisa.com juga tidak dijelaskan.

“Disini jangan bapak Bahpud yang dibuat stres dan menambah beban, saya pun jadi kuasa hukumnya bingung, karena mereka berdalil itu-itu aja, yang mmereka katakan mekanisme. Saya tanya mekanisme macam apa dan itu tidak disebutkan sama mereka,” ungkapnya.

Dia juga menyebut, bahwa mengenai RAB, atau bagian lampiran surat kesepaktan bersama, yang dilakukan oleh Angela Eka Maharani, dengan Mahpud bisa dilihat dan terang benderang bahwa ini sesuatu yang diada-adakan.

“Di UU atau aturan lain tidak ada istilah RAB, adapun muncul dari lembaganya bukan dari Pak Mahpud,” tambahnya.

Menurutnya RAB itu bukan rahasia umum lagi, lebelitas predikat RAB sering didengar ditataran pemerintahan atau perbisnisan. “Masa iya lembaga yang menyandang moral bangsa dan penggiat sosial bagi kemanusiaan harus pakai RAB masa iya ini dibisniskan, ini kan lucu, konyol. Tapi gpp itu hak mereka untuk menjawab,” katanya lagi.

Lalu dikatakan advokat muda dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner itu,
sebelum pihaknya berangkat ke langkah hukum, tahap pertama sudah layangkan somasi dan diberikan waktu seminggu.

“Kita pengen tahu mereka mempertanggung jawabkan hukumnya, kita pengen liat sejauh mana itikad baik mereka mempertanggung jawabkan ke Pak Mahpudnya,”

Bahkan kata dia, pihaknya sudah membuat perlindungan hukum ke wali kota dan wakil ketua 1 DPRD. “Jadi kita tinggal tunggu rekomendasi mereka, apabila somasi ini tidak juga direspon oleh penggalang dana, mau tidak mau, suka tidak suka maka kita akan buat laporan ke kepolisian bahkan gugatan ke Pengadilan Negeri,” tandasnya. (Fik) 

Tags: Bima AryaDonasi Untuk MahpudKitabisa.comPenggalangan DanaRelawan Lalu LintasWali Kota Bogor

Related Posts

Daerah Otonomi Baru
BOGOR RAYA

Pemekaran Bogor Selatan Masih Dikaji, DPRD Minta Desa Siapkan Data

15 Oktober 2026
Simpang Ciawi
BOGOR RAYA

Simpang Ciawi Kembali Semrawut, Pemkot Bogor Gandeng Kabupaten untuk Penataan

15 Oktober 2026
The Halimun Salak
BOGOR RAYA

KMBS Desak Pemkab Bogor Buka Dokumen Perizinan The Halimun Salak

15 Oktober 2026
kematian pelajar
BOGOR RAYA

Polisi Selidiki Kematian Pelajar SMK Usai Bentrokan di Bogor

15 Oktober 2026
580 butir obat keras
BOGOR RAYA

Polisi Sita 580 Butir Obat Keras dan Ratusan Botol Miras di Laladon Bogor

15 Oktober 2026
jasad seorang mahasiswa
BOGOR RAYA

Mahasiswa Ditemukan Tewas di Rumah, Penyebab Kematian Masih Misteri

15 Oktober 2026
Next Post
Pintu Wisatawan Asing ke Bali Direncanakan Dibuka

Pintu Wisatawan Asing ke Bali Direncanakan Dibuka

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Majelis Taklim

Balita Korban Ambruknya Majelis Taklim di Bogor Koma, RSUD Bogor Siapkan Operasi

9 September 2025
DTSEN

Validasi Lapangan DTSEN Jadi Perhatian DPRD Kota Bogor

23 Desember 2025
Optimalisasi Dana Rp 744 M, Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Tambahan Kuota Bantuan Pendidikan

Optimalisasi Dana Rp 744 M, Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Tambahan Kuota Bantuan Pendidikan

14 Januari 2026
harga emas

Harga Emas Tembus Level Tertinggi dalam Sebulan, Dipicu Ketegangan Dagang Global

23 Juli 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In