BogorOne.co.id | Kota Bogor – Polemik uang donasi untuk relawan lalu lintas Mahpud dari hasil peggalangan dana melalui platform kitabisa.com terus berlanjut.
Didampingi kuasa hukumnya Anto Siburian, Angela Eka Mahanani penggalang donasi untuk Mahpud menjelaskan ihwal keberadaan uang donasi sebesar Rp 431 yang baru diserahkan Rp 34 juta.
Menurut Anto, sisa uang donasi sebesar Rp Rp 380.213.000 saat ini masih ada di platform Kitabisa.com. “Sampai saat ini uang donasi itu masih ada, tidak hilang atau disalahgunakan,” ucap Anto kepada awak media, Sabtu (27/03/21).
Diakuinya, banyak ketentuan dan aturan yang harus diikuti dan pencairannya bertahap tidak bisa sekaligus. “Jadi bukannya uang donasi ini tidak diberikan kepada Pak Mahfud, tetapi memang ada prosedurnya,” ujarnya.
Diakui Anto, semua persyaratan dan ketentuannya sampai saat ini terus diikuti oleh tim penggalang dana, dengan tujuan agar semua donasi ini bisa tersalurkan dengan baik.
Tim penggalang sedang mengusahakan pencairan tahap ketiga untuk biaya pengobatan Mahfud yang saat ini sedang menjalani berobat jalan di RS. Marzuki Mahdi.
Anto menambahkan, semua proses dan tahap ini sudah tertuang di Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang merupakan salah satu syarat dalam mencairkan dana di Kitabisa.com.
“Kita usahakan semua demi kebaikan Pak Mahfud dan keluarga, tidak ada niatan untuk mengambil sepeserpun dari uang donasi tersebut,” pungkas Anto.
Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Mahpud, Rd Anggi Triana Ismail mengatakan dalam persoalan tersebut penggalang dana selalu mendalilkan ada SOP, ada aturan maen, ada mekanisme ada aturan perusahaan atau lembaga. “Saya tanya aturan mana, mereka itu berdalil tapi kosong,” ungkapnya.
Bicara aturan kata dia, dari UU nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang, UU nomor 11 tentang 2009 tentang kesejahteraan sosial, PP nomor 29 tahun 1980 tentang pengumpulan sumbangan dan UU nomor 42 tahun 1981 tentang pelayanan kesejahteraan sosial tidak ada pasal yang jadi dasar mengatur mekanisme atau SOP.
Bahkan kata dia, keputusan menteri sosial RI no 1119/1992/HUK-PS/2017, yang mengeluarkan izin pemberian sumbangan kepada kitabisa.com juga tidak dijelaskan.
“Disini jangan bapak Bahpud yang dibuat stres dan menambah beban, saya pun jadi kuasa hukumnya bingung, karena mereka berdalil itu-itu aja, yang mmereka katakan mekanisme. Saya tanya mekanisme macam apa dan itu tidak disebutkan sama mereka,” ungkapnya.
Dia juga menyebut, bahwa mengenai RAB, atau bagian lampiran surat kesepaktan bersama, yang dilakukan oleh Angela Eka Maharani, dengan Mahpud bisa dilihat dan terang benderang bahwa ini sesuatu yang diada-adakan.
“Di UU atau aturan lain tidak ada istilah RAB, adapun muncul dari lembaganya bukan dari Pak Mahpud,” tambahnya.
Menurutnya RAB itu bukan rahasia umum lagi, lebelitas predikat RAB sering didengar ditataran pemerintahan atau perbisnisan. “Masa iya lembaga yang menyandang moral bangsa dan penggiat sosial bagi kemanusiaan harus pakai RAB masa iya ini dibisniskan, ini kan lucu, konyol. Tapi gpp itu hak mereka untuk menjawab,” katanya lagi.
Lalu dikatakan advokat muda dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner itu,
sebelum pihaknya berangkat ke langkah hukum, tahap pertama sudah layangkan somasi dan diberikan waktu seminggu.
“Kita pengen tahu mereka mempertanggung jawabkan hukumnya, kita pengen liat sejauh mana itikad baik mereka mempertanggung jawabkan ke Pak Mahpudnya,”
Bahkan kata dia, pihaknya sudah membuat perlindungan hukum ke wali kota dan wakil ketua 1 DPRD. “Jadi kita tinggal tunggu rekomendasi mereka, apabila somasi ini tidak juga direspon oleh penggalang dana, mau tidak mau, suka tidak suka maka kita akan buat laporan ke kepolisian bahkan gugatan ke Pengadilan Negeri,” tandasnya. (Fik)





























Discussion about this post