• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Agustus 27, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polisi Bongkar Kasus Pabrik Obat Ilegal di Cibinong 

Redaksi by Redaksi
27 Januari 2022
in NASIONAL
0
Polisi Bongkar Kasus Pabrik Obat Ilegal di Cibinong 
93
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Cibinong – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama Dit Narkoba Polda Jabar dan Polres Bogor berhasil membongkar kasus pabrik obat Ilegal di Cibinong, Kabupaten Bogor

Wadir Narkoba Mabes Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap peredaran gelap obat – obatan keras di wilayah Jabodetabek.

“Dari hasil penyelidikan tersebut kita dapati seorang tersangka berinisial IW yang merupakan distributor dan pengendalian obat-obat keras ilegal,” paparnya.

Dari hasil penangkapan IW tersebut, lalu dilakukan kembali pengembangan ke wilayah kabupaten Bogor bekerja sama dengan Dit Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor.

BERITA LAINNYA

Dari TPA Sampah ke Bank Pakan: Jawaban Krisis Pakan Ternak

Dari TPA Sampah ke Bank Pakan: Jawaban Krisis Pakan Ternak

25 Agustus 2026
Usut Korupsi Program MBG, Kejagung Periksa Mitra SPPG Hingga Supplier

Usut Korupsi Program MBG, Kejagung Periksa Mitra SPPG Hingga Supplier

25 Agustus 2026
Bukan Cuma Cari Kerja di Jepang, Kemnaker Siapkan Bekal Ini untuk Pekerja Indonesia

Bukan Cuma Cari Kerja di Jepang, Kemnaker Siapkan Bekal Ini untuk Pekerja Indonesia

25 Agustus 2026
Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini

Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini

22 Agustus 2026

Hasilnya, di dapati sebuah ruko LMC No. 122 yang berada di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang di jadikan sebagai tempat memproduksi berbagai macam obat-obatan keras ilegal, pelaku pembuat obat-obatan dan pemilik tempat produksi yakni WD, YN dan AR.

Selain itu terdapat juga dua orang tersangka lainnya yang kita amankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang yaitu MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat-obatan ilegal di wilayah Tangerang.

“Sehingga total sebanyak 6 orang tersangka berhasil kita amankan dari wilayah Depok, Bogor, Tangerang,” ucapnya.

Kombes Pol Jayadi menjelaskan obat keras yang di produksi dan di edarkan secara ilegal tersebut memiliki efek buruk bagi kesehatan.

“Obat-obatan terlarang ini pun bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, hingga berakibat pada gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, serta halusinasi,” tuturnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Kardus obat-obatan dengan logo AM yang berisikan sekitar 40 ribu butir tablet putih, 2 buah box kontainer berisikan serbuk berwarna kuning, 1 buah box kontainer berisikan serbuk berwarna putih, 1 buah box kontainer berisikan serbuk berwarna merah muda.

Lalu, 5 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM, 2 ribu butir tablet warna kuning dengan logo MF, 30 kotak berisikan 3 ribu obat Riklona, 1 buah mesin mixer, 1 buah mesin pengering, 20 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM, dan 1 juta butir tablet warna putih.

Atas perbuatannya para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 60 Undang- undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang kesehatan subsider pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.

“Selain itu para tersangka akan dijerat dengan pasal 60 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah,” ungkapnya. (Yud)

Tags: CibinongDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim PolriDit Narkoba Polda JabarKabupaten BogorPabrik Obat IlegalPolres Bogor

Related Posts

Dari TPA Sampah ke Bank Pakan: Jawaban Krisis Pakan Ternak
NASIONAL

Dari TPA Sampah ke Bank Pakan: Jawaban Krisis Pakan Ternak

25 Agustus 2026
Usut Korupsi Program MBG, Kejagung Periksa Mitra SPPG Hingga Supplier
NASIONAL

Usut Korupsi Program MBG, Kejagung Periksa Mitra SPPG Hingga Supplier

25 Agustus 2026
Bukan Cuma Cari Kerja di Jepang, Kemnaker Siapkan Bekal Ini untuk Pekerja Indonesia
NASIONAL

Bukan Cuma Cari Kerja di Jepang, Kemnaker Siapkan Bekal Ini untuk Pekerja Indonesia

25 Agustus 2026
Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini
NASIONAL

Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini

22 Agustus 2026
Ketika Sirkular Ekonomi, QRIS dan Dana Murah Bertemu Dalam Satu Skema
NASIONAL

Ketika Sirkular Ekonomi, QRIS dan Dana Murah Bertemu Dalam Satu Skema

22 Agustus 2026
Jelang Muktamar NU ke-35, Tambakberas Dipenuhi Ikhtiar Spiritual JATMAN
NASIONAL

Jelang Muktamar NU ke-35, Tambakberas Dipenuhi Ikhtiar Spiritual JATMAN

22 Agustus 2026
Next Post
Bangkitkan Ekonomi Ummat, SI Bogor Utara Kembangkan Cafe Kebun

Bangkitkan Ekonomi Ummat, SI Bogor Utara Kembangkan Cafe Kebun

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Gowes hingga napak tilas

Gowes hingga Napak Tilas Warnai HJB ke-544 di Malasari

2 Juni 2026
Kacau! Modus Periksa Meteran Listrik, Gasak Handphone yang Tergeletak di Lantai

Kacau! Modus Periksa Meteran Listrik, Gasak Handphone yang Tergeletak di Lantai

17 April 2023
Sosialisasikan Raperda P4GN,  DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Warga 

Sosialisasikan Raperda P4GN,  DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Warga 

19 November 2024
Giovanni Leoni

Bek Muda Liverpool Giovanni Leoni Cedera di Laga Perdana Piala Liga Inggris

24 September 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In