• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, April 27, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polisi Bongkar Kasus Pabrik Obat Ilegal di Cibinong 

Redaksi by Redaksi
27 Januari 2022
in NASIONAL
0
Polisi Bongkar Kasus Pabrik Obat Ilegal di Cibinong 
89
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Cibinong – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama Dit Narkoba Polda Jabar dan Polres Bogor berhasil membongkar kasus pabrik obat Ilegal di Cibinong, Kabupaten Bogor

Wadir Narkoba Mabes Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap peredaran gelap obat – obatan keras di wilayah Jabodetabek.

“Dari hasil penyelidikan tersebut kita dapati seorang tersangka berinisial IW yang merupakan distributor dan pengendalian obat-obat keras ilegal,” paparnya.

Dari hasil penangkapan IW tersebut, lalu dilakukan kembali pengembangan ke wilayah kabupaten Bogor bekerja sama dengan Dit Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor.

BERITA LAINNYA

Menuju Groundbreaking Juni, Opsi Lokasi PSEL Bogor Raya Terus Dimatangkan

Menuju Groundbreaking Juni, Opsi Lokasi PSEL Bogor Raya Terus Dimatangkan

27 April 2026
Eks Kanit Narkoba

Eks Kanit Narkoba Ambon Jadi Otak Sindikat Sabu Lintas Provinsi

27 April 2026
Buka RAT KSP TLM, Menkop Ferry Juliantono Puji Aset Rp1,38 Triliun dan Digitalisasi Koperasi

Buka RAT KSP TLM, Menkop Ferry Juliantono Puji Aset Rp1,38 Triliun dan Digitalisasi Koperasi

26 April 2026
pocong berkeliling

Polisi Pastikan Video “Pocong Keliling” di Sawangan Depok Hoaks

26 April 2026

Hasilnya, di dapati sebuah ruko LMC No. 122 yang berada di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang di jadikan sebagai tempat memproduksi berbagai macam obat-obatan keras ilegal, pelaku pembuat obat-obatan dan pemilik tempat produksi yakni WD, YN dan AR.

Selain itu terdapat juga dua orang tersangka lainnya yang kita amankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang yaitu MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat-obatan ilegal di wilayah Tangerang.

“Sehingga total sebanyak 6 orang tersangka berhasil kita amankan dari wilayah Depok, Bogor, Tangerang,” ucapnya.

Kombes Pol Jayadi menjelaskan obat keras yang di produksi dan di edarkan secara ilegal tersebut memiliki efek buruk bagi kesehatan.

“Obat-obatan terlarang ini pun bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, hingga berakibat pada gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, serta halusinasi,” tuturnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Kardus obat-obatan dengan logo AM yang berisikan sekitar 40 ribu butir tablet putih, 2 buah box kontainer berisikan serbuk berwarna kuning, 1 buah box kontainer berisikan serbuk berwarna putih, 1 buah box kontainer berisikan serbuk berwarna merah muda.

Lalu, 5 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM, 2 ribu butir tablet warna kuning dengan logo MF, 30 kotak berisikan 3 ribu obat Riklona, 1 buah mesin mixer, 1 buah mesin pengering, 20 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM, dan 1 juta butir tablet warna putih.

Atas perbuatannya para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 60 Undang- undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang kesehatan subsider pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.

“Selain itu para tersangka akan dijerat dengan pasal 60 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah,” ungkapnya. (Yud)

Tags: CibinongDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim PolriDit Narkoba Polda JabarKabupaten BogorPabrik Obat IlegalPolres Bogor

Related Posts

Menuju Groundbreaking Juni, Opsi Lokasi PSEL Bogor Raya Terus Dimatangkan
BOGOR RAYA

Menuju Groundbreaking Juni, Opsi Lokasi PSEL Bogor Raya Terus Dimatangkan

27 April 2026
Eks Kanit Narkoba
NASIONAL

Eks Kanit Narkoba Ambon Jadi Otak Sindikat Sabu Lintas Provinsi

27 April 2026
Buka RAT KSP TLM, Menkop Ferry Juliantono Puji Aset Rp1,38 Triliun dan Digitalisasi Koperasi
NASIONAL

Buka RAT KSP TLM, Menkop Ferry Juliantono Puji Aset Rp1,38 Triliun dan Digitalisasi Koperasi

26 April 2026
pocong berkeliling
NASIONAL

Polisi Pastikan Video “Pocong Keliling” di Sawangan Depok Hoaks

26 April 2026
MBG
NASIONAL

Ribuan Mitra MBG Disetop Sementara, Pemerintah Ancam Cabut Izin

26 April 2026
Update Kasus LNG Pertamina: Pihak Terdakwa Sebut Tak Ada Suap Maupun Manipulasi
NASIONAL

Update Kasus LNG Pertamina: Pihak Terdakwa Sebut Tak Ada Suap Maupun Manipulasi

25 April 2026
Next Post
Bangkitkan Ekonomi Ummat, SI Bogor Utara Kembangkan Cafe Kebun

Bangkitkan Ekonomi Ummat, SI Bogor Utara Kembangkan Cafe Kebun

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Tempat Isolasi Berbasis Masyarakat Bisa Langsung Tangani Pasien Corona

Tempat Isolasi Berbasis Masyarakat Bisa Langsung Tangani Pasien Corona

9 Juli 2021
pungli

Kabupaten Bogor Siap Hadapi Serbuan Sejuta Wisatawan saat Libur Lebaran

12 Maret 2026
skema parkir

Pemkot Bogor Bakal Hapus Jukir, Skema Parkir Akan Dikelola Pihak Swasta

27 Juli 2025
Pohon Karet

Pohon Karet 10 Meter Ambruk, Nyaris Hantam Hotel Luminor Bogor

23 Februari 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In