BogorOne.co.id | Kota Bogor – Belasan pelaku yang hendak tawuran antar kelompok dan genk selama PPKM Level 3 di wilayah hukum Kota Bogor, berhasil diamankan Satreskim Polresta Bogor Kota.
Para pelaku ini sebagiannya masih dibawah umur. Mereka diamankan lantaran membuat kegaduhan selama PPKM dari tanggal 24 Agustus sampai 22 September 2021.
“15 orang tersangka ini diamankan di delapan TKP diantaranya diwilayah Bogor Tengah, Bogor Barat dan Tanah Sareal. 7 orang masih dibawah umur dan 8 orang sudah dewasa,” ucap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto saat konferensi pers di lobby utama Mall BTM, Rabu (22/9/2021).
Adapun barang bukti dari para tersangka berupa senjata tajam yang akan digunakan maupun sudah digunakan saat melakukan aksi tawuran.
“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Fik)
Discussion about this post