“Jadi memang sudah janjian ketemu, lokasi sudah ditentukan di Jalan Roda kemudian jamnya sudah ditentukan pada pukul 2 atau 3 dini hari,” tuturnya.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain dua buah celurit, satu pedang, pakaian yang digunakan korban dan tiga buah handphone yang digunakan sebagai sarana yang dipergunakan oleh kedua kelompok.
Para tersangka, dikenakan pasal 76 huruf J Juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUD RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebanyak tiga miliar rupiah. Sementara tersangka yang membawa senjata tajam kita sangkakan pasal 2 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tandasnya. (Fry)























Discussion about this post