“FG juga mengalami luka ditelinga. Jadi memang ini sifatnya berkelahi masing-masing menggunakan sajam,” ujarnya, Minggu (18/09/22).
Kemudian lanjut dia, tersangka RH (18) adalah orang yang mengajak dengan mengirimkan undangan untuk melakukan tawuran melalui group medsos. Kemudian tersangka lainnya yang ikut turut serta melakukan adalah MDP 14 dan iS 13.
“Ini ada dua orang yang statusnya masih dibawah umur pertama MM (16) dan IF (18),” tuturnya.
Modus operandi dari peristiwa pidana tersebut kata Ferdy, masing-masing kelompok memang sudah memiliki dendam lama karena salah satu dari anggota kelompok tertentu ini pernah dipukul oleh kelompok yang lain.
Untuk menjalankan aksi balas dendamnitu, mereka melakukan janjian
melalui media sosial Instagram dari kelompok Reborn untuk ketemu dan melakukan tawuran.


























Discussion about this post