BogorOne.co.id | Kota Bogor – Polresta Bogor Kota menetapkan 6 tersangka dari 18 orang yang ditangkap dalam kasus tawuran yang menewaskan seorang remaja berinisial F (18) di Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (17/09/22) dini hari.
Wakapolresta Bogor Kota Ferdy Irawan mengatakan, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adakah FG (19), RH (18), MDP (14), IS (13), MM (16) dan IF (18). Menurutnya para pelaku tawuran itu dua kelompok yang mengatasnamakan Reborn dan Parung Destroyer.
Menurut Ferdy, dalam aksi kekerasan juga pengeroyokan yang terjadi antar kelompok anak remaja itu, satu orang tewas dengan luka dibagian dada sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.
Dijelaskannya, dari 18 orang itu di kelompokan sesuai peranannya masing-masing. Dan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, maka 6 orang ditetapkan sebagai tersangk.
Kelompok pertama adalah tersangka yang melakukan atau yang menyuruh melakukan adalah FG (19), dia adalah orang yang berhadapan langsung dengan korban dan melakukan tindakan penganiayaan menggunakan sajam sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
























Discussion about this post