BogorOne.co.id | Kota Bogor – Polresta Bogor Kota memusnahkan 1.333 knalpot brong atau bersuara bising di Mapolresta Jalan Kedung Halang, Kota Bogor, dengan menggunakan mesin Gerindra, Rabu 12 April 2023.
Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, pihaknya terus melakukan penertiban knalpot brong karena banyaknya aduan dari masyarakat.
“Kami berinteraksi dengan masyarakat, melalui Jumat Curhat, Ngopi Bareng Kapolresta, disitu banyak aduan mengenai penggunaan knalpot brong meresahkan,” kata Bismo.
Pemusnahan knalpot brong tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan, sebab sebelumnya pada bulan Februari pihaknya juga telah memusnahkan ratusan knalpot diluar spesifikasi pabrik yang bersuara bising.
Dijelaskanya bahwa knalpot brong tersebut hasil penertiban dan penyerahan secara sukarela dari penggunanya ataupun bengkel yang telah menyadari penggunaan knalpot brong dapat memicu gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Sebanyak 1.333 knalpot brong yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil operasi periode 29 Maret sampai 10 April di sejumlah titik lokasi di wilayah Kota Bogor. Operasi knalpot brong ini juga melibatkan personel TNI dan Satpol PP Kota Bogor.
“Operasi knalpot brong ini karena banyaknya aspirasi dari masyarakat, dan operasi ini mendapat respon positif di media sosial. Dan pada pelaksanaan kami dibantu rekan-rekan TNI dan juga Satpol PP,” paparnya.
Masih kata Bismo, penggunaan knalpot brong melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 juncto Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Ketika knalpot itu dipakai tidak sesuai dengan standar desibel kebisingan suara, maka melanggar bisa dikenakan hukuman kurungan satu bulan dan denda 250 ribu rupiah,” ungkapnya.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri, Wali Kota Bogor Bima Arya dan Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf Ali Akhwan juga disaksikan oleh unsur Forkopimda Kota Bogor lainnya. (Fry)
Discussion about this post