• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Oktober 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Redaksi by Redaksi
23 Januari 2024
in PERISTIWA
0
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
348
SHARES
416
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menetapkan 3 tersangka.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar empat SPBU yakni SPBU Pomad, SPBU Warung Jambu, SPBU di KS Tubun dan SPBU di Cibuluh.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku ini adalah ketika datang ke SPBU para pelaku sudah menghubungi operator SPBU tersebut. Kemudian dia melakukan scan barcode lewat aplikasi MyPertamina untuk bisa mengisi biosolar,” jelas Bismo, Selasa 23 Januari 2024.

Setelah itu, lanjut Kombes Bismo saklar untuk memompa biosolar yang ada di tangki SPBU mengalir ke tangki toren penampungan yang disiapkan pelaku.

BERITA LAINNYA

Tiga Ruko 4 Lantai di Jalan Suryakencana Bogor Ludes Terbakar Dini Hari

Tiga Ruko 4 Lantai di Jalan Suryakencana Bogor Ludes Terbakar Dini Hari

25 Oktober 2026
siswi madrasah tsanawiyah

Diejek Miskin dan Dituduh Mencuri, Siswi MTs Enggan Sekolah

24 Oktober 2026
The Jakmania

Lima Tersangka Pelempar Bus The Jakmania Ditangkap, Dua Penumpang Terluka

24 Oktober 2026
Bea Cukai Bogor

Bea Cukai Bogor Sita Sejuta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 752 Juta

24 Oktober 2026

“Jadi, para pelaku ini telah menyiapkan tiga tangki toren untuk menyimpan biosolar, satu tangki berkapasitas 1.000 liter dan lengkap ada mesin pompanya juga,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, meraka sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dari 25 Desember 2023. “Kami mengamankan barang buktinya berupa toren, pompa, barcode-barcode hasil scan pelaku dan juga rekaman CCTV di lokasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, biosolar yang diambil pelaku ini kemudian di tampung atau ditimbun di kawasan Pulogadung.

Dari pengakuan supir pelaku, dirinya sekali melakukan kegiatan pidana tersebut mendapatkan upah Rp600 ribu. Dengan demikian, lanjut Kombes Bismo pihaknya akan mendalami dugaan terlibatnya operator SPBU karena para pelaku juga memberi tips kepada operator SPBU sebesar Rp30 ribu setiap melakukan pengisian.

“Kita ketahui bahwa tarif biosolar harganya itu ada Rp6.800 per liter. Kemudian untuk solar industri Rp18.600 per liter. Nah, sper atau selisih harga BBM subsidi dan non subsidi ini yang disalahgunakan oleh pelaku untuk mencari keuntungan,” terangnya.

Bismo menyebut, BBM biosolar bersubsidi ini seharusnya dinikmati oleh masyarakat menengah kebawah sesuai dengan klasifikasi peruntukannya. Tapi akibat dari penyalahgunaan ini menjadi kurang terdistribusi ke masyarakat.

“Tentu ini adalah bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat yang seharusnya mendapatkan jatah subsidi tersebut. Ini adalah tindak pidana yang merugikan masyarakat secara ekonomi. Polresta Bogor Kota berkomitmen mengungkap segala penyelewengan terkait dengan subsidi BBM maupun migas,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 junto pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2002 pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyalahgunaan pengangkutan ataupun niaga dari bahan bakar minyak bersubsidi.

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar rupiah,” ujarnya.

Sementara, perwakilan Pertamina, Raden Tri Wahyu mengapresiasi kinerja kapolresta dan jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini.

“Pada prinsipnya kami memiliki tujuan yang sama yaitu memerangi penyelewengan BBM subsidi sehingga nanti kedepannya kami harapkan penyaluran BBM subsidi di Kota Bogor lebih tepat sasaran,” katanya.

Ia menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi secara intens dengan Polresta Bogor Kota apabila ditemukan kasus-kasus serupa yang menyangkut penyelewengan BBM subsidi.

“Kami juga selalu memonitor dan mengawasi serta membina penyalur-penyalur kami di Kota Bogor ini,” ucapnya.

Terkait kasus ini lanjut Raden, sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Perpres 191 tahun 2014, penerima BBM subsidi dan BBM subsidi ini ada uang negara di dalamnya maka sektor yang berhak mendapatkannya pun sudah diatur pada perpres tersebut.

Kemudian, apabila penyaluran BBM subsidi ini tidak sesuai maka pihaknya siap menindak penyalur BBM tersebut. Penindakannya mulai dari peringatan, penghentian sementara penyaluran BBM subsidi (skorsing), hingga penghentian secara permanen penyaluran BBM subsidi.

“Jadi, penghentian sementara dulu. Kalau itu tidak diindahkan maka akan kita stop selamanya. Kalau masih membandel yang terakhir kita putus kerjasama usaha dengan penyalur tersebut,” jelasnya.

Untuk persoalan hukum pidana, kata Raden itu dilakukan oleh pihak kepolisian. Pihaknya hanya menindak sesuai dengan kontrak kerjasama yang berlaku.

“Semoga kedepan apresiasi ini bisa membuat kerjasama dan koordinasi kami dengan Polresta Bogor Kota lebih baik lagi sehingga kedepan tidak kami temukan lagi oknum-oknum penyelewengan BBM subsidi,” pungkasnya. (Rdt)

Tags: BBM BersubsidiPenimbunan BBMPolresta Bogor Kota

Related Posts

Tiga Ruko 4 Lantai di Jalan Suryakencana Bogor Ludes Terbakar Dini Hari
BOGOR RAYA

Tiga Ruko 4 Lantai di Jalan Suryakencana Bogor Ludes Terbakar Dini Hari

25 Oktober 2026
siswi madrasah tsanawiyah
NASIONAL

Diejek Miskin dan Dituduh Mencuri, Siswi MTs Enggan Sekolah

24 Oktober 2026
The Jakmania
NASIONAL

Lima Tersangka Pelempar Bus The Jakmania Ditangkap, Dua Penumpang Terluka

24 Oktober 2026
Bea Cukai Bogor
BOGOR RAYA

Bea Cukai Bogor Sita Sejuta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 752 Juta

24 Oktober 2026
Fathan
BOGOR RAYA

Dua Hari Hilang, Fathan Ditemukan Meninggal di Sumur Balai RW

24 Oktober 2026
Korsleting listrik
BOGOR RAYA

Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Perumahan Kyoto Bogor

22 Oktober 2026
Next Post
2.500 Siswa Dapatkan Ijazah, DPRD Kota Bogor Komitmen Lahirkan Kebijakan Pro Rakyat

2.500 Siswa Dapatkan Ijazah, DPRD Kota Bogor Komitmen Lahirkan Kebijakan Pro Rakyat

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Lantik 239 Pejabat, Bima Minta Tuntaskan Program Prioritas 

Lantik 239 Pejabat, Bima Minta Tuntaskan Program Prioritas 

1 Desember 2023
MAN 2 Bogor Gelar IHT Penguatan Implementasi IKM

MAN 2 Bogor Gelar IHT Penguatan Implementasi IKM

19 Juli 2024
notaris

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Notaris Bogor, Termasuk Sopir Pribadi

7 Juli 2025
Antisipasi Kemacetan Jelang Mudik, 78 U Turn Sepanjang Jalur Karawang Ditutup

Antisipasi Kemacetan Jelang Mudik, 78 U Turn Sepanjang Jalur Karawang Ditutup

14 April 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In