BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – TH (38), buronan kasus penganiayaan pasangan suami istri (pasutri) di Kampung Pasar Kamis, Desa Gunung Picung, Pamijahan, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi, Jumat, 9 Januari 2026 malam.
Penangkapan dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Cibungbulang bersama tim gabungan Buser Polres Bogor di wilayah Cibeuteung, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 23.00 WIB saat melarikan diri di wilayah Ciseeng,” kata Kapolsek Cibungbulang Kompol, Iwan Wahyudi, Minggu, 11 Januari 2026.
Iwan menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan penganiayaan yang terjadi pada Selasa dini hari, 6 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Peristiwa itu berlangsung di Kampung Pasar Kamis RT 01 RW 03, Desa Gunung Picung, Pamijahan.
Dalam kejadian tersebut, TH diduga menganiaya dua korban, NB (41) dan HT (44), yang merupakan pasangan suami istri. Pelaku diduga menggunakan senjata tajam saat melakukan penganiayaan.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Cibungbulang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iwan.
Akibat penganiayaan itu, kedua korban mengalami luka dan sempat menjalani perawatan di RSUD Leuwiliang sebelum dirujuk ke RSUD Kota Bogor. Keduanya kini dilaporkan dalam kondisi selamat.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu. TH disebut tidak terima karena NB, yang merupakan mantan istrinya, telah menikah kembali dengan HT.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post