BogorOne.co.id | Makkasar – Dendam tawuran diduga menjadi pemicu pembusuran terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udara di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam serangan terhadap korban yang tengah mengendarai sepeda motor pada Minggu dinihari, 25 Oktober 2026.
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan empat dari tujuh orang yang ditangkap masih berusia di bawah umur. Polisi juga menduga dua orang dewasa terlibat dalam pembuatan busur panah yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Ada tujuh orang diamankan, empat orang anak di bawah umur. Korban anggota TNI AU kebetulan melintas di wilayah tersebut,” kata Arya, Selasa, 27 Oktober 2026.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 02.00 WITA ketika korban melintas di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, dalam perjalanan pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, sekelompok pemuda menghadang korban. Mereka membawa sejumlah senjata, termasuk busur panah.
Salah seorang pelaku kemudian melepaskan anak panah yang mengenai bagian bawah perut korban hingga mendekati selangkangan. Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Pelamonia.
“Korban mengalami di bawah perut, sudah mengarah ke selangkangannya. Sehingga dilarikan ke rumah sakit yang tak jauh dari lokasi, kemudian dirujuk ke RS Pelamonia,” ujar Arya.
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap tujuh terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial R, 14 tahun; B, 16 tahun; RF, 19 tahun; F, 16 tahun; I, 15 tahun; A, 15 tahun; dan AKB, 18 tahun.
Menurut Arya, para pelaku diduga mencari kelompok lawan setelah terjadi tawuran sebelumnya. Aksi pembusuran itu diduga berkaitan dengan dendam antarkelompok yang berujung pada kekerasan terhadap korban yang kebetulan melintas di lokasi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu anak panah dan satu ketapel sebagai barang bukti. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan dua orang dewasa dalam pembuatan busur.
Para terduga pelaku dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 262 ayat (2), dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara; Pasal 472 huruf a dan b, dengan ancaman maksimal empat tahun; serta Pasal 307 tentang senjata tajam, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post