BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kasus penemuan bayi yang meninggal di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, memasuki tahap penyidikan. Polresta Bogor Kota menetapkan ibu kandung bayi berinisial SSA, 21 tahun, sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polresta Bogor Kota.
Kepala Seksi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam Dwi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa perempuan tersebut dan mengumpulkan alat bukti.
“Hasil pemeriksaan sudah ditetapkan tersangka berinisial SSA usia 21 tahun. Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bogor Kota,” kata Imam, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Imam, hasil pemeriksaan menunjukkan tindakan itu dipicu rasa malu dan takut karena tersangka hamil di luar pernikahan.
“Karena malu dan takut hamil di luar nikah,” ujar Imam.
Penyidik juga memastikan SSA merupakan ibu kandung bayi yang ditemukan di kawasan Ciparigi. Kepada penyidik, tersangka mengaku mengira bayinya telah meninggal saat dilahirkan karena tidak menangis.
“Begitu lahir bayinya tidak nangis. Disangkanya sudah meninggal dunia, makanya dimasukkan ke dalam tas,” kata Imam.
Setelah itu, tersangka berencana menguburkan bayi tersebut. Namun rencana itu urung dilakukan karena ia harus mengurus keperluan lain. Bayi kemudian ditinggalkan di pinggir jalan dekat rumah kontrakannya hingga akhirnya ditemukan warga.
Imam mengatakan tersangka masih berdomisili di Kota Bogor. Tempat tinggalnya berada di wilayah Kecamatan Bogor Utara, tidak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post