BogorOne.co.id | Kota Bogor – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) Kota Bogor kembali memicu polemik. Kuasa hukum warga terdampak, Dwi Arsywendo, menilai pemberian ganti kerugian oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyimpan berbagai persoalan administrasi dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar hal tersebut, warga terdampak secara tegas menolak nilai pencairan ganti kerugian yang saat ini disodorkan oleh pemerintah daerah.
Dwi menegaskan bahwa penolakan warga bukan bentuk perlawanan terhadap proyek pembangunan, melainkan bentuk keberatan atas besaran ganti kerugian yang masih mengacu pada hasil penilaian (appraisal) tahun 2013 tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.
“Warga dipaksa menerima ganti kerugian berdasarkan appraisal tahun 2013. Padahal sejak awal, mereka tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun diajak bermusyawarah mengenai kesepakatan nilai ganti rugi tersebut,” ujar Dwi, Kamis 23 Juli 2026.
Soroti Ketidaksesuaian Data Nominatif dan Masa Berlaku Appraisal
Selain masalah nilai ganti rugi, Dwi membeberkan adanya ketidaksesuaian data pada daftar nominatif penerima ganti kerugian dengan bukti kepemilikan lahan yang sah di lapangan.
“Contohnya, pemilik lahan yang sebenarnya adalah si A, tetapi yang tercantum dalam daftar nominatif justru si B. Jika dokumen administrasi dasarnya saja sudah keliru, bagaimana mungkin proses ini dipaksakan berlanjut?” serunya.
Ia turut mempertanyakan keabsahan langkah Pemkot Bogor yang tetap melimpahkan uang ganti rugi melalui mekanisme konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada 2015, meski data penerimanya masih bermasalah.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa pemerintah tetap melakukan konsinyasi sementara daftar penerimanya masih salah? Kini di tahun 2026, warga justru dipaksa mengambil uang tersebut tanpa ada perbaikan administrasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Dwi merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Menurutnya, terdapat jeda waktu dua tahun antara pelaksanaan appraisal (2013) dan penitipan uang ke pengadilan (2015), yang dinilai melanggar ketentuan batas waktu hasil penilaian.
Desak Peninjauan Ulang dan Dialog Terbuka
Melihat banyaknya kejanggalan hukum dan administrasi dalam proses pembebasan lahan proyek R3, pihak kuasa hukum mendesak Pemkot Bogor untuk segera mengambil tindakan korektif secara transparan.
“Kami meminta Pemkot Bogor meninjau kembali seluruh proses pengadaan tanah, memperbaiki data administrasi penerima, serta membuka ruang musyawarah secara adil. Penyelesaian harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Dwi.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien

























Discussion about this post