BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dalam kurun waktu 18 hari jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba narkoba dan menetapkan 25 tersangka.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya meringkus 25 pelaku peredaran narkoba jenis sabu sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat keras.
Untuk pelaku pengedar jenis sabu berjumlah 8 tersangka, jenis ganja 7 tersangka, tembakau sintesis 8 tersangka dan obat obatan 2 orang tersangka.
Sedangkan barang bukti yang disita diantaranya jenis sabu 244.48 gram, ganja 7466.56 gram (7 kg), tembakau 636.69 gram, obat keras 2230 butir.
“Jadi pengungkapan ini terjadi di beberapa di wilayah Kota Bogor, dan terbanyak di wilayah Bogor Barat ada 10 kasus yang kita tangani,” ungkap Bismo, Senin 18 Desember 2023.
Bismo juga menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan jaringan nasional dengan barang bukti 6 kg ganja, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerjasama Polresta Bogor Kota dengan bea cukai pusat dan ekspedisi.
“Kami berhasil mengungkap pelaku yang order dan pemilik ganja. Narkotika ini di duga akan d gunakan pada malam tahun baru, kita tangkap pelaku dan sita barang bukti,” ucapnya.
Lanjut dia, ada kasus serupa, yakni home industri tembakau sintetis di wilayah Ciampea, lalu di kembangkan di Kota Bogor ada yang meracik biang tembakau sintetis juga, dan berhasil di amankan.
Lalu, kasus lain yaitu, sabu sabu, narkotika obat keras jenis, tramadol, heximer dan trihexyphenidyl.
Untuk pelaku peredaran ganja di jerat pasal 111 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau 5 tahun atau 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku pengedar tembakau sintetis ancaman Pasal 112 ayat 1 dengan 4 tahun 12 tahun, bagi yang meracik pasal 113 ayat 1 ancaman pidana 5 tahun 15 tahun ungang undang narkotika.
“Kalau untuk pengedar obat keras di jerat undang undang kesehatan no 17 tahun 2023 pasal 436 ayat 2 ancaman 5 tahun penjara,” tutup Bismo. (Yud)
























Discussion about this post