• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juni 11, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Update Kasus LNG Pertamina: Pihak Terdakwa Sebut Tak Ada Suap Maupun Manipulasi

Redaksi by Redaksi
25 April 2026
in NASIONAL
0
Update Kasus LNG Pertamina: Pihak Terdakwa Sebut Tak Ada Suap Maupun Manipulasi

Kuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Unsur Korupsi. Foto: Ist

46
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membangun “ilusi hukum” dalam perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan argumentasi JPU dalam replik dinilai hanya mengulang isi dakwaan dan tuntutan tanpa menjawab substansi pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya. Menurutnya, konstruksi kerugian negara yang diajukan jaksa lebih didasarkan pada spekulasi dibanding fakta persidangan.

“JPU telah membuat ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka. Soal kerugian negara, itu seperti sulapan. Tidak dijelaskan hubungan antara spekulasi dengan fakta bahwa kontrak tersebut juga menghasilkan keuntungan,” ujar Wa Ode, Kamis 23 April 2026.

Ia menegaskan, pihaknya akan menyiapkan duplik sebagai tanggapan lanjutan yang dijadwalkan dibacakan pada sidang berikutnya.

BERITA LAINNYA

motor listrik

KSP Pastikan Motor Listrik MBG Tak Terbengkalai di Tengah Sorotan Mark Up

11 Juni 2026
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Anggaran Belum Cair, Enam Dapur MBG di Garut Setop Beroperasi

9 Juni 2026
Said Iqbal

Dilantik Prabowo, Said Iqbal Dorong Upah Layak dan Pembatasan Outsourcing

9 Juni 2026
Dampak Gempa Filipina M 7,7: Tsunami Sempat Terdeteksi di Sulut dan Malut, BMKG Akhiri Peringatan Dini

Dampak Gempa Filipina M 7,7: Tsunami Sempat Terdeteksi di Sulut dan Malut, BMKG Akhiri Peringatan Dini

8 Juni 2026

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti pernyataan juru bicara KPK yang dinilai menggiring opini publik. Wa Ode menyayangkan narasi yang ditarik ke tahap perencanaan Sales Purchase Agreement (SPA) tahun 2013 dan 2015 yang disebut mengandung indikasi tindak pidana korupsi.

“Pertanyaannya, tindak pidana korupsi seperti apa yang dimaksud? Ini justru membangun opini yang tidak berdasar,” katanya.

Menurutnya, Pertamina sebagai badan usaha milik negara memiliki mekanisme pengawasan berlapis. Jika terdapat pelanggaran administrasi, semestinya sudah ada teguran dari Kementerian BUMN sebagai representasi pemegang saham.

Kuasa hukum juga menilai kerugian yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020–2021 tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan perbuatan kliennya. Saat itu, industri energi global memang sedang mengalami tekanan berat.

Dalam dakwaan, JPU menyebut kerugian negara timbul akibat realisasi penjualan LNG dengan harga di bawah harga pembelian. Namun, menurut pihak pembela, hal tersebut merupakan keputusan manajemen setelah periode penandatanganan kontrak.

“Klien kami hanya menandatangani SPA 2013 yang bahkan sudah dibatalkan. Realisasi pembelian dan penjualan dilakukan oleh manajemen berikutnya,” ujar Wa Ode.

Ia menambahkan, dalam setiap transaksi pembelian LNG, Pertamina tetap menerima barang sesuai kontrak. Dengan demikian, definisi kerugian negara yang didalilkan jaksa dipertanyakan.

“Pada saat pembelian memang ada pengeluaran uang, tetapi Pertamina mendapatkan LNG. Tidak pernah ada fakta di persidangan bahwa barangnya tidak ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai argumentasi jaksa terkait ketiadaan skema back-to-back tidak relevan dengan timbulnya kerugian. Mereka juga menyebut penggunaan acuan harga Henry Hub justru menjaga stabilitas harga LNG dalam kontrak tersebut.

Wa Ode juga menyinggung tidak adanya unsur suap, kickback, maupun manipulasi dalam perkara ini. Ia bahkan menyebut proyek terkait pernah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 2015.

“Di mana letak korupsinya jika seluruh proses berada pada tahap perencanaan dan tidak ada keuntungan pribadi yang terbukti?” ujarnya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa impor LNG dari Corpus Christi telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun. Namun, pihak pembela mengklaim bahwa dalam periode berikutnya, transaksi tersebut justru menghasilkan keuntungan lebih besar.

“Jika disebut rugi 113 juta dolar AS, maka harus dilihat juga bahwa pada tahun-tahun berikutnya ada keuntungan hingga 210 juta dolar AS. Ini tidak dihitung secara utuh,” ujar Hari Karyuliarto.

“Jika saya diminta bertanggung jawab atas 113 juta dolar AS, maka tolong yang 210 juta dolar itu juga diberikan kepada saya. Supaya saya bisa mengganti kerugian tersebut. Jadi ini sebenarnya sewenang-wenang dan tidak menggunakan logika berpikir yang normal,” tambahnya.

Selain Hari Karyuliarto, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Yenni Andayani, mantan Vice President Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013.

Tim kuasa hukum menyatakan akan kembali menegaskan seluruh argumentasi tersebut dalam duplik, seraya berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.

Editor : Muttaqien 

Tags: KPKliquefied natural gasLNGPT PertaminaTindak Pidana Korupsi

Related Posts

motor listrik
NASIONAL

KSP Pastikan Motor Listrik MBG Tak Terbengkalai di Tengah Sorotan Mark Up

11 Juni 2026
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
NASIONAL

Anggaran Belum Cair, Enam Dapur MBG di Garut Setop Beroperasi

9 Juni 2026
Said Iqbal
NASIONAL

Dilantik Prabowo, Said Iqbal Dorong Upah Layak dan Pembatasan Outsourcing

9 Juni 2026
Dampak Gempa Filipina M 7,7: Tsunami Sempat Terdeteksi di Sulut dan Malut, BMKG Akhiri Peringatan Dini
NASIONAL

Dampak Gempa Filipina M 7,7: Tsunami Sempat Terdeteksi di Sulut dan Malut, BMKG Akhiri Peringatan Dini

8 Juni 2026
Samsat Kota Bogor
NASIONAL

Polda Metro Jaya Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

6 Juni 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi
NASIONAL

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

5 Juni 2026
Next Post
aniaya

Misteri Wanita Lompat di Tebing Paledang, Tim SAR Temukan Jejak Manusia Melarikan Diri

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Tingkatkan Industri Esports, Tri Hadirkan H3RO Power Battle untuk Gen Z Sukabumi

Tingkatkan Industri Esports, Tri Hadirkan H3RO Power Battle untuk Gen Z Sukabumi

12 Agustus 2024
Bacok Pencuri Hingga Tewas, Seorang Pemilik Kebun Talas di Bogor Jadi Tersangka

Bacok Pencuri Hingga Tewas, Seorang Pemilik Kebun Talas di Bogor Jadi Tersangka

14 Oktober 2024
Polisi Buru ASR Alias Tukul, “Eksekutor” Pembacokan AS

Polisi Buru ASR Alias Tukul, “Eksekutor” Pembacokan AS

14 Maret 2023
Festival Ramadan

Festival Ramadan Jadi Jurus Pemkab Bogor Pulihkan Daya Beli

18 Februari 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In