BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kasus yang terungkap mulai dari aksi pencopetan di ruang publik, penipuan bermodus polisi gadungan hingga pembongkaran jaringan pencopet yang kerap beraksi di sejumlah titik rawan Kota Bogor
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, memaparkan kronologi kasus pertama. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah.
Seorang pelaku bernama Juanda alias Kevin kedapatan mencoba mencuri tas punggung milik Reno Abimanyu, warga yang sedang berolahraga pagi. Tas tersebut berisi iPhone 12 merah, dompet, dan sejumlah barang berharga lainnya. “Aksi pelaku diketahui korban, kemudian terekam dan viral di media sosial. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Kompol Aji, Jumat (22/8/2025).
Polisi berhasil menangkap Juanda di pintu keluar Tol Ciawi pada malam hari pukul 19.48 WIB. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polsek Bogor Tengah dan dijerat Pasal 362 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Modus Polisi Gadungan
Kasus kedua terjadi pada Kamis (21/8/2025) dini hari di Jalan Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan. Dua pria bernama Karunia Putra Harefa dan Rahmat Abdullah berpura-pura menjadi anggota Polsek Bogor Selatan.
Keduanya menghentikan laju sepeda motor milik Alfi Permana dan meminta surat kendaraan. Karena korban tidak membawa STNK, salah satu pelaku berpura-pura mengantarnya pulang. Namun, saat korban masuk ke rumah, pelaku langsung kabur membawa motor Honda Spacy milik korban.
“Barang bukti berupa STNK, BPKB, dan sepeda motor berhasil diamankan. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun,” jelas Kompol Aji.
Jaringan Pencopet Dibongkar
Selain itu, Polresta Bogor Kota juga berhasil membongkar jaringan pencopet yang beraksi di kawasan SSA Jalak Harupat dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang. Berdasarkan 14 laporan polisi sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025, kerugian korban ditaksir mencapai Rp126,5 juta.
Enam pelaku berhasil diamankan, yaitu Romi, Iwan, Anto, Febri Sidabutar, Iman Syafei, dan Candra (penadah). Sementara tiga pelaku lainnya masih buron, yakni Mulyadi (penadah), Kiki, dan Buyung. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel merek Redmi.
Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Kompol Aji mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal, khususnya di ruang publik maupun terhadap oknum yang mengaku aparat.
“Segera laporkan ke polisi melalui Call Center 110 atau nomor Kapolresta di 0858-8911-0110 bila menemukan tindakan kriminal,” tegasnya.*
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post