• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, April 16, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Polresta Bogor Kota Ungkap Beragam Kasus Kriminal: Dari Pencopetan hingga Polisi Gadungan

Polresta Bogor Kota

Redaksi by Redaksi
22 Agustus 2025
in BOGOR RAYA
0
Polresta Bogor Kota

Polresta Bogor Kota bongkar beragam kasus kriminal, mulai dari pencopetan, polisi gadungan, hingga jaringan pencuri yang meresahkan warga. (Foto: Dok. Bogorone.co.id)

52
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kasus yang terungkap mulai dari aksi pencopetan di ruang publik, penipuan bermodus polisi gadungan hingga pembongkaran jaringan pencopet yang kerap beraksi di sejumlah titik rawan Kota Bogor

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, memaparkan kronologi kasus pertama. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah.

Seorang pelaku bernama Juanda alias Kevin kedapatan mencoba mencuri tas punggung milik Reno Abimanyu, warga yang sedang berolahraga pagi. Tas tersebut berisi iPhone 12 merah, dompet, dan sejumlah barang berharga lainnya. “Aksi pelaku diketahui korban, kemudian terekam dan viral di media sosial. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Kompol Aji, Jumat (22/8/2025).

Polisi berhasil menangkap Juanda di pintu keluar Tol Ciawi pada malam hari pukul 19.48 WIB. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polsek Bogor Tengah dan dijerat Pasal 362 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BERITA LAINNYA

Warga Resah Kabel Provider Menempel di Rumah Tanpa Izin, DPRD Kabupaten Bogor Desak Penertiban Tegas

Warga Resah Kabel Provider Menempel di Rumah Tanpa Izin, DPRD Kabupaten Bogor Desak Penertiban Tegas

15 April 2026
Akses Jalan Sempit, Infrastruktur Tamansari Perlu Ditingkatkan Demi Kenyamanan Wisatawan

Akses Jalan Sempit, Infrastruktur Tamansari Perlu Ditingkatkan Demi Kenyamanan Wisatawan

15 April 2026
sinkronisasi program infrastruktur

Pemkab Bogor Minta Sinkronisasi Program Infrastruktur dengan Provinsi

15 April 2026
jual beli jabatan

Polres Bogor Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan ASN

15 April 2026

Modus Polisi Gadungan

Kasus kedua terjadi pada Kamis (21/8/2025) dini hari di Jalan Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan. Dua pria bernama Karunia Putra Harefa dan Rahmat Abdullah berpura-pura menjadi anggota Polsek Bogor Selatan.

Keduanya menghentikan laju sepeda motor milik Alfi Permana dan meminta surat kendaraan. Karena korban tidak membawa STNK, salah satu pelaku berpura-pura mengantarnya pulang. Namun, saat korban masuk ke rumah, pelaku langsung kabur membawa motor Honda Spacy milik korban.

“Barang bukti berupa STNK, BPKB, dan sepeda motor berhasil diamankan. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun,” jelas Kompol Aji.

Jaringan Pencopet Dibongkar

Selain itu, Polresta Bogor Kota juga berhasil membongkar jaringan pencopet yang beraksi di kawasan SSA Jalak Harupat dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang. Berdasarkan 14 laporan polisi sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025, kerugian korban ditaksir mencapai Rp126,5 juta.

Enam pelaku berhasil diamankan, yaitu Romi, Iwan, Anto, Febri Sidabutar, Iman Syafei, dan Candra (penadah). Sementara tiga pelaku lainnya masih buron, yakni Mulyadi (penadah), Kiki, dan Buyung. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel merek Redmi.

Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

Kompol Aji mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal, khususnya di ruang publik maupun terhadap oknum yang mengaku aparat.
“Segera laporkan ke polisi melalui Call Center 110 atau nomor Kapolresta di 0858-8911-0110 bila menemukan tindakan kriminal,” tegasnya.*

Reporter : Resha Bunai

Editor      : R. Muttaqien

Tags: KriminalPencopetanPolisi GadunganPolresta Bogor Kota

Related Posts

Warga Resah Kabel Provider Menempel di Rumah Tanpa Izin, DPRD Kabupaten Bogor Desak Penertiban Tegas
BOGOR RAYA

Warga Resah Kabel Provider Menempel di Rumah Tanpa Izin, DPRD Kabupaten Bogor Desak Penertiban Tegas

15 April 2026
Akses Jalan Sempit, Infrastruktur Tamansari Perlu Ditingkatkan Demi Kenyamanan Wisatawan
BOGOR RAYA

Akses Jalan Sempit, Infrastruktur Tamansari Perlu Ditingkatkan Demi Kenyamanan Wisatawan

15 April 2026
sinkronisasi program infrastruktur
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Minta Sinkronisasi Program Infrastruktur dengan Provinsi

15 April 2026
jual beli jabatan
BOGOR RAYA

Polres Bogor Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan ASN

15 April 2026
Aktivis Lingkungan Soroti Lemahnya Konservasi di Cijeruk: Air Terus Diambil, Pelestarian Nihil
BOGOR RAYA

Aktivis Lingkungan Soroti Lemahnya Konservasi di Cijeruk: Air Terus Diambil, Pelestarian Nihil

15 April 2026
jual beli jabatan
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Tuntaskan Audit Dugaan Jual Beli Jabatan, Tak Temukan Aliran Dana ke Institusi

15 April 2026
Next Post
Kuota Terbatas! Instansi Pemerintah Bisa Nikmati Sambungan Baru Gratis dari Tirta Pakuan

Kuota Terbatas! Instansi Pemerintah Bisa Nikmati Sambungan Baru Gratis dari Tirta Pakuan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Kali Cianten

Korban Tenggelam di Kali Cianten Ditemukan 5 Meter dari Titik Hilang

30 Agustus 2025
DPRD Kota Bogor Wacanakan Sanksi Kreatif di Raperda RTH: Denda Pelanggar Bisa Jadi Aset Daerah

DPRD Kota Bogor Wacanakan Sanksi Kreatif di Raperda RTH: Denda Pelanggar Bisa Jadi Aset Daerah

26 Februari 2026
Tak Sabar, Derrick Michael Xzavierro Ingin Segera Jajal Indonesia Arena

Tak Sabar, Derrick Michael Xzavierro Ingin Segera Jajal Indonesia Arena

1 Agustus 2023
Bupati Bogor

Bupati Bogor Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

10 September 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In