BogorOne.co.id | Kota Bogor – Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) Jawa Tengah mengajak semua anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) untuk ikut berperan aktif mensukseskan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk mencari solusi atas polemik koperasi yang kini sedang di hadapi.
“Mari duduk bersama cari solusi dengan berpartisipasi aktif dalam RAT,” ungkap Koordinator PSBB KSP-SB Jawa Tengah Hadi Sutrisno, Senin 31 Juli 2023.
Dia juga menghimbau agar anggota jangan terprovokasi oleh oknum yang ngajak ngajak LP apalagi bayar dan menimbulkan kesan mengadu domba dengan iming iming akan diutamakan mendapat pembayaran.
Dijelaskannya, bahwa anggota harus bisa berkaca, terhadap proses hukum yang sudah berproses selama tiga tahun dan akhirnya pengadilan memvonis bahwa semua aset dikembalikan ke semua anggota tidak ke anggota pembuat LP.
Menurut dia, bahwa vonis yang dijatuhkan majlis hakim sudah pasti berdasarkan pertimbangan segala aspek, artinya bahwa mereka cukup memahami mengenai duduk persoalan yang dihadapi koperasi.
“Terbukti putusan PN Bogor Bahwa asset di kembalikan buat seluruh anggota bukan hanya pelapor,” jelasnya.
Untuk itu dirinya mengajak anggota untuk menghormati putusan pengadilan dan proses hukum yang masih berjalan, dan dirinya berharap nanti pengadilan memberikan putusan yang adil yaitu vonis bebas terhadap IS dan DZ karena KSP SB taat asas.
Dia juga mendesak kepada Pengurus Pengawas (PP) agar memberikan sanksi tegas dengan mengeluarkan anggota yang sudah melanggar AD/ART dan hasil putusan RAT.
“Kami minta PP untuk menindak tegas pada oknum oknum anggota yang melanggar AD ART dan putusan RAT karena telah merugikan banyak hal,” ungkap dia.
Dirinya menuturkan bahwa KSP SB adalah Koperasi legal yang pelaksanaanya berdasarkan UU perkoperasian, Dan sejak berdiri tahun 2004 sampai dengan Tahun 2020 tidak ada masalah baik pelaksanaan maupun kewajiban kepada anggotanya.
Dan sejauh ini lanjut Hadi, KSP-SB tidak pernah mendapat sanksi dari pemerintah, tetapi justru sebaliknya yakni selalu dapat berbagai penghargaan dari pemerintah mulai kementerian hingga Presiden RI.
Namun kata Hadi, pandemi Covid-19 dan imbas dari banyaknya koperasi dan asuransi yang gagal bayar maka terjadi penarikan besar besaran (rush), sementara penarikan pinjaman dari anggota terhenti dengan restrukturisasi sehingga menguras likuiditas dan akhirnya PN Jakpus menjatuhkan putusan Homologasi.
“Semua anggota memiliki keinginan yang sama, tapi harus dipahami dan di sadari bahwa menjalankan putusan Homologasi pasca covid tidak semudah membalikkan telapak tangan,” paparnya.
Apalagi kata Hadi, adanya provokasi terhadap anggota dengan lapor polisi dan aksi kriminalisasi koperasi dengan berbagai alasan untuk mendapatkan uangnya kembali.
“Jadi, sangat disayangkan bagi anggota yang lapor polisi dan dipungut biaya ini itu untuk mengurusnya tapi hasil nya ga ada, karena memang cara yang salah. Dan kelemahan anggota inilah yang dimanfaatkan oleh para oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Masih kata Hadi, bahwa proses hukum yang masih berjalan sudah 3 tahun belum tau ujungnya sampai kapan , apalagi ada sekelompok anggota mau bikin LP lagi seharusnya bisa berfikir ulang.
“Mau sampai kapan berperkara, siapa yang diuntungkan. Namun yang pasti anggota lagi yang rugi, baik biaya waktu dan kepastian hukum pastinya,” tandasnya. (Fry)
Discussion about this post