BogorOne.co.id | Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan batas waktu hingga akhir tahun ini bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran untuk pembelian LPG 3 kg, Senin (31 Juli 2023).
Dalam registrasi tersebut, Kementerian ESDM bakal mengacu kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran.
Adapun registrasi ini bertujuan untuk pendataan bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi yang nantinya hanya akan diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan pendaftaran ini bersifat wajib bagi pengguna LPG 3 kg.
“Targetnya akhir tahun ini. Takutnya kalau data ini kan pakai P3KE lebih bagus daripada DTKS, tapi kita pakai keduanya. Yang jadi masalah adalah pemutakhiran data itu gak mudah, misal ada orang pindah meninggal itu yang harus kita pakai dua-duanya,” kata Tutuka.(Ir-v)
Discussion about this post