BogorOne.co.id | Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas kewajiban pemerintah dalam menjamin pendidikan gratis bagi siswa SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, akan diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Wakil Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayanti menyampaikan hal tersebut usai pihaknya menyepakati pembahasan putusan MK bersama pemerintah. Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat,” ujar Esti Rabu (11/6/2025).
Esti menjelaskan, putusan MK tidak hanya menyatakan kewajiban sekolah gratis untuk SD dan SMP negeri maupun swasta, tetapi juga menyertakan sejumlah aturan turunan terkait standar pendidikan, kurikulum, pengelolaan, dan pengawasan.
Ia mengaku telah melakukan simulasi anggaran terkait implementasi putusan tersebut. Dalam perhitungannya, bantuan dana untuk siswa SD sebesar Rp 300.000 per bulan dan untuk siswa SMP Rp 500.000 per bulan akan membutuhkan total anggaran sekitar Rp 132 triliun.
“Ini dengan merujuk pada jumlah siswa SD sebanyak 20 juta orang, dan siswa SMP berjumlah 10 juta orang,” jelasnya.
Sebelumnya, MK mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan sebelumnya hanya mewajibkan pemerintah menjamin wajib belajar tanpa biaya di sekolah negeri. Putusan terbaru memperluas cakupan tersebut ke sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post