BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi sejak 2017 hingga 2025. Dalam operasi gabungan dengan unit reskrim polsek jajaran, polisi menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan ketiga tersangka yang diamankan adalah AM di wilayah Sindangbarang, AA di Bogor Selatan, dan AS di Provinsi Banten.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan 28 unit sepeda motor berbagai merek tanpa dokumen resmi,” kata Aji dalam keterangan pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (11/6/2025).
Dari total 53 kendaraan yang dicuri, sebanyak 28 unit berhasil disita polisi. Aksi para pelaku dilakukan di lebih dari 50 lokasi kejadian perkara yang tersebar di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, hingga wilayah Jakarta.
Menurut Aji, para pelaku beraksi secara berkelompok dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari pemantau, eksekutor atau pemetik, hingga joki. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir di halaman rumah, terutama pada dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB.
“Sasaran utama adalah kendaraan bermotor di area pemukiman, khususnya rumah dengan halaman terbuka. Kunci kontak dirusak menggunakan kunci palsu atau kunci leter T,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 14 mata kunci, dua kunci leter T, dua unit motor Honda Beat warna hitam, enam kunci duplikat, dua senjata tajam jenis golok, dua STNK, alat hisap sabu, dompet berisi identitas pelaku, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Menurut penyelidikan, motif kejahatan adalah untuk menunjang gaya hidup. Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” imbuh Aji.
Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di luar rumah, serta aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Segera laporkan kejadian mencurigakan ke Call Center 110,” tegas Aji. Ia juga mendorong pemasangan CCTV di area rawan dan mengajak masyarakat bekerja sama menjaga kondusifitas kamtibmas.
Polresta Bogor Kota saat ini tengah melanjutkan proses pemberkasan perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, serta melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya.
Reporter : Resa
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post