BogorOne.co.id | Kota Bogor – Karena tak mampu membayar utang, rentenir paksa Nenek Mardiyah (58) warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor untuk menyerahkan dua orang cucu nya sebagai jaminan utang dan ditahan selama 20 hari.
Dari penuturan sang nenek, bahwa dirinya terlilit hutang setelah meminjam uang untuk membiayai anaknya yang sakit. Hal itu berakhir buruk karena dirinya dipaksa untuk menjaminkan kedua cucu kesayangannya oleh pihak rentenir.
Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cibinong, Kusnadi mengatakan, untuk mengobati anaknya yang terbaring sakit klien-nya (Nenek Mardiyah-red) terpaksa meminjam uang.
“Iya, klien saya pijam uang kepada ibu M, namun setelah nenek terima uang pinjaman itu, salah satu cucu laki-lakinya berusia 3 tahun dibawa oleh yang memberi hutang indikasinya seperti itu rentenir, alasannya ingin diajak menginap di rumah ibu M,” kata Kusnadi, Minggu (09/08/21).
Diakui Kusnadi bahwa, selama 20 hari balita itu tinggal di rumah M sejak pertengahan Juli sampai awal Agustus. Bahkan hingga ibu kandung dari anak tersebut yang tak lain anak dari nenek Madiyah meninggal dunia
“Saudara M ini tak kunjung memulangkan anak laki-laki tersebut. Sampai ibu kandung sang anak meninggal dunia,” ungkapnya.
Kusnadi melanjutkan, setelah beberapa hari kemudian, ibu M kembali datang ke rumah Nenek Mardiyah. M datang dengan temannya N yang juga sebelumnya meminjamkan uang kepada Nenek Mardiyah.
Dalam pertemuannya, Mardiyah disodorkan surat kesepakatan, di mana dalam surat kesepakatan yang ditandatangani antara ketiga belah pihak tersebut, disebutkan nenek Mardiyah memiliki hutang sebesar Rp 15,4 juta kepada Ibu N dan hutang sebesar Rp 4 juta kepada Ibu M.
“M kemudian membawa cucu perempuan neneknya tanpa izin. Jadi dalam perjanjian itu selama Nenek Mardiyah belum mengembalikan uang, maka kedua cucu itu tetap berada di rumah kedua ibu pemberi pinjaman,” jelasnya.
Parahnya lagi, tak hanya kedua cucunya ditahan, namun keluarga Nenek Mardiyah juga menerima ancaman pembunuhan dari anak ibu M.
Karena merasa khwatir keselamatan cucunya, Nenek Mardiyah dibantu warga dan kerabatnya kemudian meminta bantuan PBH Peradi Cibinong untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian Polresta Bogor Kota.
“Untuk anak yang usia 5 tahun sudah sekitar 20 hari dan yang perempuan 3 hari. Dari informasi anak-anak ini mau di bawa ke Padang,” tambahnya
Dalam menangani perkara tersebut, Kusnadi mengaku, pihaknya sudah melakukan mediasi dan saat ini kedua cucu Nenek Mardiyah sudah dipulangkan oleh M dan N.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan mediasi di Polresta Bogor, kedua cucu nenek Mardiyah bisa kembali,” jelasnya.
Untuk kasusnya, Kusnadi meminta kepolisian segera memproses para pelaku yang diduga sudah melanggar undang-undang perlindungan anak karena menjadikan anak sebagai alat jaminan.
“Kami berharap kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak ini tetap berlanjut dan akan kita kawal terus ya,” tegasnya.
Sementara mengenai hutang Nenek Mardiyah, PBH Peradi Cibinong akan mengalang dana untuk melunasinya.
Kusnadi berharap, kasus yang menimpa nenek Mardiyah ini tidak terulang kembali, terlebih di Bogor yang dinobatkan sebagai kota ramah anak.
“Untuk kasus hutangnya, kita akan coba untuk mengumpulkan donasi. Nenek Mardiyah ini memang dari keluarga tidak mampu,” jelas Kusnadi.
Sementara Paur Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rahmat Gumilar mengatakan mengenai kasus tersebut sudah dilaporkan oleh Yanto, ayah dari dua anak tersebut ke Satreskrim Polresta Bogor Kota.
“Ya, laporannya sudah ada, saat ini kedua cucu nenek Mardiyah sudah dikembalikan. Dan kasusnya tengah berjalan. Untuk Laporan (Polisi) dibuat hari Jumat kemarin. Cucunya sendiri malam itu sudah dikembalikan, artinya masih berproses (penyidikan),” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Ermawan masih melakukan pengecekan terkait kasus tersebut. “Saya cek dahulu,” jelasnya. (Fry | Donn)




























Discussion about this post