BogorOne.co.id | Sumatera – Mantan Kabag Bin Oprasional Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri pada Selasa (2 Mei 2023) malam.
Dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), diputuskan bahwa Achiruddin Hasibuan melanggar Kode Etik Profesi Polri pada Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Keputusan tersebut dampak dari kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
Selain dipecat, Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebutkan ada hal yang memberatkan hukuman Achiruddin hingga dipecat dari Polri, malansir laman bintang.
“Di sana ada dasar yang memberatkan. Sebagai seorang anggota Polri, tidak selayaknya membiarkan kejadian tersebut. Dia harusnya menyelesaikan dan melerai kejadian tersebut. Itu paling utama,” ungkap Panca Putra di Mapolda Sumut.
Panca mengatakan bahwa Achiruddin juga pernah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik yang sangat memberatkannya. Bahkan sudah lima kali Achiruddin melakukan kesalahan di tubuh Polri.
“Kemudian ada beberapa pelanggaran hukum, disiplin, yang pernah diproses terlebih dahulu. Ada lima sebelumnya. Ada aturan di Polri, tiga saja, bisa dijatuhi sanksi disiplin PDTH, ” terang Panca.(Ir-v)
Discussion about this post