BogorOne.co.id | Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merilis surat edaran baru mengenai pelaksanaan lapor diri yang dimulai tanggal 2 Mei tahun 2023.
Surat edaran mengenai lapor diri yang dirilis Kemdikbud yaitu tertuang di Surat Edaran Nomor 0656/B2/GT.00.02/2023. Maka, guru diminta juga untuk mempersiapkan beberapa dokumen.
Berkas atau juga dokumen lapor diri sebagaimana yang dimaksud oleh Kemdikbud nantinya diunggah secara daring atau online.
Lapor diri yang ditujukan bagi guru non sertifikasi, untuk penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 yaitu angkatan pertama.
Calon mahasiswa dapat melakukan lapor diri melalui aplikasi perguruan tinggi penyelenggara masing-masing PPG.
Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 adalah:
Mengunduh di akun SIMPKB masing-masing pakta integritas dan Format AI diunggah dalam lapor diri. Format dari PD DIKTI untuk dokumen biodata mahasiswa.
Mengunduh dari SIMPKB berupa Surat Pernyataan Izin Pimpinan, sebagai salah satu dokumen yang diunggah untuk lapor diri dan mengunggah dokumen scan Ijazah S1.
Mengunggah dokumen scan Transkrip Nilai S1, dokumen scan Kartu Identitas, KTP/SIM dan dokumen scan Pas Foto format foto 4 x 6 dan berwarna.
Mengunggah SKCK dibuat oleh Kepolisian daerah masing-masing, Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan Puskesmas/RSUD dan Bebas NAPZA yang dikeluarkan BNN/Kepolisian atau Puskesmas/RSUD.
Terakhir, jangan lupa juga untuk mengunggah juga dokumen scan NPWP serta tambahan syarat dari LPTK masing-masing.(Ir-v)
Discussion about this post