• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Juni 1, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Resmi! Semua PPPK di Kota Bogor Dapatkan THR Tahun Ini

Redaksi by Redaksi
14 Maret 2026
in BOGOR RAYA, PEMERINTAHAN
0
Resmi! Semua PPPK di Kota Bogor Dapatkan THR Tahun Ini

Ilustrasi Gemini AI

72
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menerima peraturan dari pemerintah pusat yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan tersebut juga mengatur cara penentuan alokasi anggaran THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, sehingga semua ASN akan mendapatkan THR tahun ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menjelaskan bahwa PPPK saat ini merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak menerima THR.

“Aturannya sudah jelas. PPPK sekarang merupakan bagian dari ASN, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak menerima THR,” ujarnya, di Balai Kota Bogor, pada Jumat (13/3/2026).

BERITA LAINNYA

Hari Jadi Bogor

Sambut HJB 544, Tirta Pakuan Hadirkan Promo Pasang Baru Gratis untuk Rumah Ibadah dan Diskon Spesial untuk Kategori Rumah Tangga

1 Juni 2026
Rumah Lansia di Kampung Loji Caringin Terbakar

Rumah Lansia di Kampung Loji Caringin Terbakar

1 Juni 2026
PB Porprov Kota Bogor Petakan Sebaran Venue 19 Cabang Olahraga Jelang Porprov Jabar 2026

PB Porprov Kota Bogor Petakan Sebaran Venue 19 Cabang Olahraga Jelang Porprov Jabar 2026

1 Juni 2026
13 desa wisata

Pemkab Bogor Siapkan SK Bupati untuk 13 Desa Wisata Baru pada 2026

30 Mei 2026

Ia menambahkan, bahwa Pemkot Bogor memahami adanya berbagai pertanyaan maupun keresahan yang muncul di kalangan PPPK terkait mekanisme pemberian THR ini.

“Kami memastikan seluruh prosesnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat, sehingga pelaksanaannya tetap adil dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi PPPK dilakukan secara proporsional, khususnya bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (14) huruf a yang menyebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja, yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemberian THR dan gaji ketiga belas secara proporsional adalah perhitungan berdasarkan jumlah bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan satu bulan, di mana n merupakan jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.

Editor : Muttaqien

Tags: ASN Kota BogorBKPSDMPemkot BogorPPPK BaruTHRTunjangan Hari Raya

Related Posts

Hari Jadi Bogor
BOGOR RAYA

Sambut HJB 544, Tirta Pakuan Hadirkan Promo Pasang Baru Gratis untuk Rumah Ibadah dan Diskon Spesial untuk Kategori Rumah Tangga

1 Juni 2026
Rumah Lansia di Kampung Loji Caringin Terbakar
BOGOR RAYA

Rumah Lansia di Kampung Loji Caringin Terbakar

1 Juni 2026
PB Porprov Kota Bogor Petakan Sebaran Venue 19 Cabang Olahraga Jelang Porprov Jabar 2026
BOGOR RAYA

PB Porprov Kota Bogor Petakan Sebaran Venue 19 Cabang Olahraga Jelang Porprov Jabar 2026

1 Juni 2026
13 desa wisata
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Siapkan SK Bupati untuk 13 Desa Wisata Baru pada 2026

30 Mei 2026
tumpahan solar
BOGOR RAYA

Tumpahan Solar di Jalan Lapan-Cicangkal Picu Kecelakaan Beruntun, Belasan Pemotor Terjatuh

30 Mei 2026
bentrokan pelajar
BOGOR RAYA

Kasus Tawuran Maut di Dramaga Terungkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

30 Mei 2026
Next Post
Balkot Ramadan Festival 2026, UMKM dan Layanan Publik Hadir di Balai Kota

Balkot Ramadan Festival 2026, UMKM dan Layanan Publik Hadir di Balai Kota

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

BPJS Kesehatan Bogor Jelaskan Kriteria Penonaktifan 27 Ribu Peserta JKN

BPJS Kesehatan Bogor Jelaskan Kriteria Penonaktifan 27 Ribu Peserta JKN

22 Februari 2026
Kreasi IPTEK Mahasiswa Polbangtan Kementan Kuasai GELTEK PENAS XVI Padang

Kreasi IPTEK Mahasiswa Polbangtan Kementan Kuasai GELTEK PENAS XVI Padang

22 Juni 2023
47 Kelurahan Deklarasi “Stop” BAB Sembarangan

47 Kelurahan Deklarasi “Stop” BAB Sembarangan

6 September 2023
Di Ujung Masa Jabatan, Bima – Dedie Berpamitan

Di Ujung Masa Jabatan, Bima – Dedie Berpamitan

12 Desember 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
', enable_page_level_ads: true });