BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemkab Bogor terus melakukan penertiban bangunan di kawasan puncak yang tak memiliki izin termasuk bianglala PT Jaswita Jabar dan Restoran Liwet Asep Stroberi di kawasan Puncak.
Kedua bangunan tersebut terancam di bongkar oleh Pemkab Bogor karena tidak memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan bahwa kedua bangunan tersebut nekad membangun terlebih dahulu setelahnya baru mengutus izin.
Dia menegaskan, bahwa pembangunan Bianglala PT Jasiwita dan Restoran Liwet Asep Stroberi kemungkinan besar bakal dibongkar demi penyesuaian.
“Kalau bianglala PT Jaswita Jabar itu diluar site plan, sementara bangunan lainnya sudah memiliki IMB atau PBG, jadi harus dibongkar terlebih dahulu bianglalanya,” ujar, Senin, 15 Juli 2024.
Diakui Teuku Mulya, memang Restoran Liwet Stroberi sedang memproses perijinan, namun ada pelanggaran aturan seperti Garis Sepadan Jalan (GSJ), atau Koofisien Dasar Bangunan (KDB) maupun lainnya.
“Bangunan Restoran Liwet Asep Stroberi melanggar aturan GSJ, karena jarak beberapa sisi bangunannya kurang dari 20 meter dari Jalan Raya Puncak. Hingga kalaupun nanti keluar ijinnya, bangunannya harus disesuaikan atau ada yang dibongkar,” tegasnha.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasit menerangkan agar terhindari dari gugatan, maka penertiban bangunan tak berIMB harus tertib administrasi.
“Penertiban bangunan tak berIMB ini akan taa administratib, sekarang pengawas bangunan sudah mengirimkan surat teguran ke tiga,” jelansya.
Dengan tegas dia mengatakan, bangunan tak ber-IMB yang bakal ditertibkan pada tahap dua mulai dari gantole hingga Warpat.
“Kami bakal bongkar atau tertibkan bangunan tak berIMB mulai dari gantole hingga Warpat, termasuk Restoran Asep Strobery namun itu semua kita harus laksanakan secara tertib administrasi,” tandasnya. (Rdt)
Discussion about this post