BogorOne.co.id | Kota Bogor – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ID (48) dan A (33) yang karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan Pasutri yang menjual barang harap tersebut dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari Satgas Kampung Tangguh Bebas Narkoba Kelurahan Cikaret, Kelurahan Bogor Selatan.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra mengatakan, bahwa Pasutri tersebut merupakan pendatang dan tinggal di rumah kos di wilayah Cikaret.
Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa tersangka ID merupakan seorang residivis pada kasus yang sama beberapa tahun lalu.
“Istrinya itu dulu diamankan di Polresta Bogor Kota di tahun 2020 dan bebas bersyarat di tahun 2022,” kata Kompol Eka, Senin 15 Juli 2024.
Atas dasar laporan itu, kata Kompol Eka, Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap pasutri yang menjadi kurir narkoba tersebut. “Modusnya sistem tempat. Dan motifnya alasan ekonomi,” ujarnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Diketahui, pasutri ini merupakan salah satu kasus narkoba yang diungkap selama Operasi Antik mulai 5 sampai 14 Juli 2024.
Dalam operasi Antik tersebut, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 20 kasus dengan 26 tersangka. (Rdt)
Discussion about this post