• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Juli 20, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Jualan Sabu Pasangan Suami Istri di Bogor Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
15 Juli 2024
in PERISTIWA
0
Jualan Sabu Pasangan Suami Istri di Bogor Dibekuk Polisi
299
SHARES
351
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ID (48) dan A (33) yang karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan Pasutri yang menjual barang harap tersebut dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari Satgas Kampung Tangguh Bebas Narkoba Kelurahan Cikaret, Kelurahan Bogor Selatan.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra mengatakan, bahwa Pasutri tersebut merupakan pendatang dan tinggal di rumah kos di wilayah Cikaret.

Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa tersangka ID merupakan seorang residivis pada kasus yang sama beberapa tahun lalu.

BERITA LAINNYA

Gempa bumi

Gempa Guncang Peru, Enam Orang Tewas dan Ratusan Mengungsi

20 Juli 2026
Daihatsu Grandmax

Mobil Daihatsu Grandmax Ditemukan Melintang di Jalan Rumpin, Polisi Telusuri Pemilik

18 Juli 2026
Satpol PP

Satpol PP Kota Bogor Siapkan Razia Transpuan, Gandeng Polisi dan Dinsos

17 Juli 2026
Polisi

Pemuda Viral Bawa Golok dan Resahkan Warga Citeureup Ditangkap Polisi

17 Juli 2026

“Istrinya itu dulu diamankan di Polresta Bogor Kota di tahun 2020 dan bebas bersyarat di tahun 2022,” kata Kompol Eka, Senin 15 Juli 2024.

Atas dasar laporan itu, kata Kompol Eka, Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap pasutri yang menjadi kurir narkoba tersebut. “Modusnya sistem tempat. Dan motifnya alasan ekonomi,” ujarnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Diketahui, pasutri ini merupakan salah satu kasus narkoba yang diungkap selama Operasi Antik mulai 5 sampai 14 Juli 2024.

Dalam operasi Antik tersebut, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 20 kasus dengan 26 tersangka. (Rdt)

Tags: Kasat NarkobaKurir SabuPasutri Jualan SabuPolresta Bogor Kota

Related Posts

Gempa bumi
PERISTIWA

Gempa Guncang Peru, Enam Orang Tewas dan Ratusan Mengungsi

20 Juli 2026
Daihatsu Grandmax
BOGOR RAYA

Mobil Daihatsu Grandmax Ditemukan Melintang di Jalan Rumpin, Polisi Telusuri Pemilik

18 Juli 2026
Satpol PP
PERISTIWA

Satpol PP Kota Bogor Siapkan Razia Transpuan, Gandeng Polisi dan Dinsos

17 Juli 2026
Polisi
PERISTIWA

Pemuda Viral Bawa Golok dan Resahkan Warga Citeureup Ditangkap Polisi

17 Juli 2026
transpuan
PERISTIWA

Dedie Rachim Minta Penanganan Transpuan Tak Berujung Pelanggaran Hukum

17 Juli 2026
Mobil Diduga Hasil Curian
PERISTIWA

Mobil Diduga Hasil Curian Ditemukan di Rumpin, Polisi Buru Dua Pelaku

17 Juli 2026
Next Post
Fiks! Nyalon Ketua PWI Kota Bogor, Aldho Daftar di Hari Terakhir

Fiks! Nyalon Ketua PWI Kota Bogor, Aldho Daftar di Hari Terakhir

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Didampingi Dedie A Rachim, KSAD Sidak ke Pasar Anyar

Didampingi Dedie A Rachim, KSAD Sidak ke Pasar Anyar

30 Mei 2022
Dusun Giok Bogor

Serunya Main dan Foto-foto di Dusun Giok Bogor

26 Oktober 2025
Rakor

Pemkot Bogor Perkuat Komitmen Antikorupsi Lewat Rakor KPK

11 Juli 2025
Warga Temukan Mayat Perempuan Ngambang Dengan Kondisi Telanjang di Sungai Cisadane

Warga Temukan Mayat Perempuan Ngambang Dengan Kondisi Telanjang di Sungai Cisadane

2 November 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In