• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, April 21, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Jualan Sabu Pasangan Suami Istri di Bogor Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
15 Juli 2024
in PERISTIWA
0
Jualan Sabu Pasangan Suami Istri di Bogor Dibekuk Polisi
299
SHARES
347
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ID (48) dan A (33) yang karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan Pasutri yang menjual barang harap tersebut dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari Satgas Kampung Tangguh Bebas Narkoba Kelurahan Cikaret, Kelurahan Bogor Selatan.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra mengatakan, bahwa Pasutri tersebut merupakan pendatang dan tinggal di rumah kos di wilayah Cikaret.

Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa tersangka ID merupakan seorang residivis pada kasus yang sama beberapa tahun lalu.

BERITA LAINNYA

Sepeda Motor Terperosok ke Jurang di Jalur Puncak, Warga Berjibaku Lakukan Evakuasi

Sepeda Motor Terperosok ke Jurang di Jalur Puncak, Warga Berjibaku Lakukan Evakuasi

20 April 2026
SMA

Siswa SMA di Bantul Tewas Usai Diduga Dikeroyok Belasan Orang

20 April 2026
guru honorer

Guru Honorer di Sumedang Ditangkap saat Bawa Kabur Siswi SD, Polisi Dalami Motif

20 April 2026
Gempa

BMKG Pastikan Gempa M 7,4 di Jepang Tak Picu Tsunami di Indonesia

20 April 2026

“Istrinya itu dulu diamankan di Polresta Bogor Kota di tahun 2020 dan bebas bersyarat di tahun 2022,” kata Kompol Eka, Senin 15 Juli 2024.

Atas dasar laporan itu, kata Kompol Eka, Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap pasutri yang menjadi kurir narkoba tersebut. “Modusnya sistem tempat. Dan motifnya alasan ekonomi,” ujarnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Diketahui, pasutri ini merupakan salah satu kasus narkoba yang diungkap selama Operasi Antik mulai 5 sampai 14 Juli 2024.

Dalam operasi Antik tersebut, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 20 kasus dengan 26 tersangka. (Rdt)

Tags: Kasat NarkobaKurir SabuPasutri Jualan SabuPolresta Bogor Kota

Related Posts

Sepeda Motor Terperosok ke Jurang di Jalur Puncak, Warga Berjibaku Lakukan Evakuasi
BOGOR RAYA

Sepeda Motor Terperosok ke Jurang di Jalur Puncak, Warga Berjibaku Lakukan Evakuasi

20 April 2026
SMA
PERISTIWA

Siswa SMA di Bantul Tewas Usai Diduga Dikeroyok Belasan Orang

20 April 2026
guru honorer
PERISTIWA

Guru Honorer di Sumedang Ditangkap saat Bawa Kabur Siswi SD, Polisi Dalami Motif

20 April 2026
Gempa
PERISTIWA

BMKG Pastikan Gempa M 7,4 di Jepang Tak Picu Tsunami di Indonesia

20 April 2026
sungai ciliwung
BOGOR RAYA

Arus Deras Sungai Ciliwung Seret Bocah Sukaraja, Tim SAR Dikerahkan

20 April 2026
tanah longsor
BOGOR RAYA

Tiga Desa di Pamijahan Diterjang Longor, Warga Dievakuasi Sementara

20 April 2026
Next Post
Fiks! Nyalon Ketua PWI Kota Bogor, Aldho Daftar di Hari Terakhir

Fiks! Nyalon Ketua PWI Kota Bogor, Aldho Daftar di Hari Terakhir

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Bulungan

Alumni SMA Bulungan Mantapkan Rencana Wisata ke Bandung

4 November 2025
Komitmen Bangun Kekuatan Ekonomi, SI Kota Bogor Tanam Kopi Seluas 50 Hektar

Komitmen Bangun Kekuatan Ekonomi, SI Kota Bogor Tanam Kopi Seluas 50 Hektar

5 November 2022
Paul Pogba

Paul Pogba Diprediksi Kembali Bermain untuk AS Monaco Bulan Depan

10 Agustus 2025
Ingin Bangun Kota Bogor, Benn “Niat” Maju Pilwalkot 2024

Ingin Bangun Kota Bogor, Benn “Niat” Maju Pilwalkot 2024

1 April 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In