• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, September 5, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Jualan Sabu Pasangan Suami Istri di Bogor Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
15 Juli 2024
in PERISTIWA
0
Jualan Sabu Pasangan Suami Istri di Bogor Dibekuk Polisi
299
SHARES
357
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ID (48) dan A (33) yang karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan Pasutri yang menjual barang harap tersebut dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari Satgas Kampung Tangguh Bebas Narkoba Kelurahan Cikaret, Kelurahan Bogor Selatan.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra mengatakan, bahwa Pasutri tersebut merupakan pendatang dan tinggal di rumah kos di wilayah Cikaret.

Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa tersangka ID merupakan seorang residivis pada kasus yang sama beberapa tahun lalu.

BERITA LAINNYA

Kebakaran

Lapak Bedeng di Kedoya Jakarta Barat Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

5 September 2026
Gunung Anak Krakatau

Erupsi Anak Krakatau Berlanjut, BNPB Minta Warga Tetap Waspada

5 September 2026
mencuri sepeda motor

Kepergok Hendak Curi Motor, Pria di Cimanggu Bogor Diamankan Warga

4 September 2026
Commuter Line lintas Bogor

KRL Bogor-Jakarta Kota Terganggu, Penumpang Tertahan di Sejumlah Stasiun

4 September 2026

“Istrinya itu dulu diamankan di Polresta Bogor Kota di tahun 2020 dan bebas bersyarat di tahun 2022,” kata Kompol Eka, Senin 15 Juli 2024.

Atas dasar laporan itu, kata Kompol Eka, Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap pasutri yang menjadi kurir narkoba tersebut. “Modusnya sistem tempat. Dan motifnya alasan ekonomi,” ujarnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Diketahui, pasutri ini merupakan salah satu kasus narkoba yang diungkap selama Operasi Antik mulai 5 sampai 14 Juli 2024.

Dalam operasi Antik tersebut, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 20 kasus dengan 26 tersangka. (Rdt)

Tags: Kasat NarkobaKurir SabuPasutri Jualan SabuPolresta Bogor Kota

Related Posts

Kebakaran
PERISTIWA

Lapak Bedeng di Kedoya Jakarta Barat Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

5 September 2026
Gunung Anak Krakatau
PERISTIWA

Erupsi Anak Krakatau Berlanjut, BNPB Minta Warga Tetap Waspada

5 September 2026
mencuri sepeda motor
BOGOR RAYA

Kepergok Hendak Curi Motor, Pria di Cimanggu Bogor Diamankan Warga

4 September 2026
Commuter Line lintas Bogor
PERISTIWA

KRL Bogor-Jakarta Kota Terganggu, Penumpang Tertahan di Sejumlah Stasiun

4 September 2026
Pengeroyokan
PERISTIWA

Polisi Buru Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Bambang Setyawan

3 September 2026
Universitas Gadjah Mada
PERISTIWA

Demo di Yogyakarta Ricuh, Enam Mahasiswa Jadi Korban

3 September 2026
Next Post
Fiks! Nyalon Ketua PWI Kota Bogor, Aldho Daftar di Hari Terakhir

Fiks! Nyalon Ketua PWI Kota Bogor, Aldho Daftar di Hari Terakhir

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Demokrat Kota Bogor Klaim Penjaringan Bacawalkot Sudah Sesuai Aturan

Demokrat Kota Bogor Klaim Penjaringan Bacawalkot Sudah Sesuai Aturan

5 Juni 2024
Halalbihalal, Walikota Apresiasi Pegawai Tirta Pakuan

Halalbihalal, Walikota Apresiasi Pegawai Tirta Pakuan

17 April 2024
rekonstruksi pembunuhan

Polisi Peragakan 28 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online

7 Januari 2026
Seminggu Tak Pulang, Seorang Pria Ditemukan Tewas Dalam Mobil

Seminggu Tak Pulang, Seorang Pria Ditemukan Tewas Dalam Mobil

21 Desember 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In