BogorOne.co.id | Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki atau YTR, 29 tahun. Tersangka Taufik Hidayat mengaku sempat menginap di hotel dan berkencan dengan perempuan lain saat korban masih berada dalam penguasaannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan pengakuan itu diperoleh setelah penyidik memeriksa intensif tersangka. Pendalaman dilakukan setelah beredar potongan video rekaman CCTV di media sosial yang memperlihatkan Taufik berada di sebuah penginapan bersama seorang perempuan.
“Kami telah melakukan proses penyidikan kepada yang bersangkutan dan TH mengakui hal tersebut,” kata Hendra seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 Bhayangkara di Lapangan Mapolda Jawa Barat, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut Hendra, Taufik mengaku mengenal perempuan tersebut melalui aplikasi daring. Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu dan check-in di hotel.
“Kemudian hubungannya menjadi renggang karena keinginan si wanita ini pulang cepat,” ujar Hendra.
Taufik juga mengakui pria dalam rekaman CCTV yang beredar merupakan dirinya. Namun, dia mengaku tidak mengingat secara pasti waktu dan tanggal kejadian.
Hendra mengatakan pertemuan tersangka dengan perempuan tersebut terjadi ketika korban masih berada dalam penguasaannya.
“Kalau untuk waktunya, si korban ini masih dalam penguasaan dia. Tentu saja ini selingan yang dia lakukan selama melakukan penyekapan dan penganiayaan berat kepada korban,” katanya.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka selama pelarian. Polisi menelusuri informasi mengenai dugaan Taufik membawa telepon genggam milik perempuan tersebut serta tidak membayar biaya sewa kamar hotel.
“Masih kita dalami karena belum kita tanyakan kepada yang bersangkutan,” kata Hendra.
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR sebelumnya terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi luka berat dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung sejak 12 Juni 2026.
Penyidikan mengungkap YTR dan Taufik berkenalan melalui aplikasi Tinder pada 2024 sebelum tinggal bersama di sejumlah rumah kos di Bandung. Selama itu, korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan berulang di beberapa lokasi.
Akibat kekerasan tersebut, YTR mengalami luka berat, kehilangan penglihatan, serta cacat fisik permanen.
Penyidik masih melanjutkan penanganan kasus melalui prarekonstruksi, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post