BogorOne.co.id | Ciomas – Pol PP Kabupaten Bogor lakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang berada di pintu masuk perumahan Ciomas Rahayu, Senin (30/05/22).
Hari ini kita lakukan penertiban pembongkaran bangunan liar yang masuk di dua desa yakni desa Ciomas Rahayu dan Desa Pada Suka Kecamatan Cioams.
“Terdapat 23 bangun liar yang melanggar di badan jalan dan di atas aliran air tersier,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Kepada BogorOne.
Lanjut Cecep, sebelum melakukan pembongakran pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan pemerintahan, Muspika Ciomas.
Sehingga pada saat dilakukan penertiban, tidak ada perlawanan dari warga, warga sudah mengakui dan menyadari atas bangunan liar tersebut. Bahkan dari pihak warga yang membongkar sendiri.
“Saat ini kita masih proses pembongakran, karena ada salah satu bangunan secara permanen yakni, pos di pos securty, jadi sangat sulit untuk dibongkar. Untuk itu kita pakai alat berat untuk meratakan bangunan tersebut,” tuturnya.
Dalam melakukan pembongakran tersebut, pihaknya mengerahkan 150 personil dibantu juga dari Garnisun, Polres, Muspika, Linmas.
“Setelah di bongkar biasanya dilakukan tindak lanjut, apakah nantinya dijadikan taman atau pelebaran jalan, dan kita berkordinasi dengan pihak terkait,” tandasnya. (Yud)
Discussion about this post