BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sebuah Minimarket yang berada di Jalan Raya Lodaya, RT 01/04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor diduga belum kantongi izin luput dari pengawasan pemerintah terutama Satpol PP.
Menyikapi hal itu, Dewan Pembina Pimpinan Cabang Generasi Muda Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia (Garuda KPP-RI) Reza Sangardia Alfarisi pun angkat bicara.
Menurutnya, keberadaan bangunan yang akan diperuntukkan bagi minimarket ini diduga tidak berizin. Dia mengatakan bahwa warga tidak pernah dimintai izin sebagai warga sekitar.
Reza nenegaskan, hal itu harus menjadi perhatian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait perizinan dan yang berada diwilayah, mulai dari warga sekitar, RT, RW Kelurahan dan Kecamatan.
Ia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor segera melakukan tindakan tegas kepada minimarket yang tidak mentaati peraturan. “Jangan sampai mereka melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin,” katanya.
Dijelaskannya, bila dibiarkan terus seperti itu, maka nantinya akan banyak sekali usaha yang tidak berizin di Kota hujan. “Kami minta Pol PP secapatnya bertidak tegas dan melakukan penyegelan untuk memberhentikan minimarket itu,” tandasnya.
Sementara Camat Bogor Tengah, Dicky Iman Nugraha mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait pengawasan bangunan untuk melakukan penindakan.
Kendati demikian, Dicky menegaskan soal izin pihaknya tidak menerima tembusan dari minimarket Lawson, sebab saat ini pengurusan izin tidak melibatkan kecamatan.
“Gak ada. Jadi ngecek sudah berizin tidaknya mesti ke DPMPTSP atau PUPR,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengaku akan melayangkan surat pemanggilan terhadap pengelola minimarket tersebut.
Pemanggilan tersebut menyusul adanya dugaan bahwa minimarket Lawson belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Saya akan menugaskan anggota untuk cek kesana, kita lakukan pengecekan ke lokasi kalau dia tidak bisa memperlihatkan perizinannya, kita akan panggil ke kantor untuk memperlihatkan bukti perizinannya,” ucap Demak sapaan akrabnya.
Jika terbukti belum mengantongi izin lanjutnya, maka pihaknya akan memproses sesuai aturan yang berlaku. “Kalau dia tidak bisa memperlihatkan bukti perizinan, kita akan beri surat peringatan 1, peringatan 2 dan 3, lalu kita akan lakukan penyegelan,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi BogorOne, pihak minimarket Lawson belum memberikan statment, kata salah satu karyawannya, bahwa managernya sedang tidak ada di tempat. (Yud)
























Discussion about this post