BogorOne.co.id | Kota Bogor – Keberadaan Holywings terus menjadi sorotan, namun menurut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengklaim diizinkannya tempat usaha milik pengacara kondang Hotman Paris itu dibuka karena mau mengikuti konsep dari Pemerintah Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, bahwa konsep Holywings di Kota Bogor ini berbeda dengan kota-kota lain, dimana di kota-kota lain itu ada Disc jockey (DJ), kemudian ada minuman keras golongan A dan B.
“Kita kan Kota jasa, cari investor, karena sesuai visi misi Kota Bogor. Nah saat yang bersangkutan sudah menandatangani dan menyatakan siap untuk mengikuti konsep di Kota Bogor yaitu hanya kafe dan resto, kan izinnya kafe dan resto. Jadi, selama mengikuti konsep di Kota Bogor ya silakan,” ucapnya, Kamis (10/02/22).
Selanjutnya, sambung Agus, pihaknya akan melalui pengawasan dan jika nanti pada saat operasional berjalan kemudian mereka melanggar atau tidak sesuai dengan apa yang disepakati, tentunya Satpol PP akan melakukan tindakan.
“Kalau tenyata nanti operasional, tapi melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan apa yang disepakati, ya akan kita tindak,” ungkap Kasatpol PP yang akrab disapa Demak ini.
Perihal aturan minuman beralkohol, lanjutnya, Pemerintah Kota Bogor sudah memiliki Perda yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2021. Kemudian Perda tersebut akan diperkuat dengan Perwali.
“Ini kan Perda-nya baru, kita persiapkan Perwali-nya untuk memperkuat. Jadi arahan tetap jelas, tidak ada alkohol di atas 5 persen di Kota Bogor, sementara kalau di bawah 5 persen masih boleh, karena memang izinnya diatur dari pusat,” pungkasnya. (Fik)
























Discussion about this post