BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibuat pusing atas maraknya tempat usaha belum berizin yang nekad beroperasi, seperti kafe Bajawa dan resto Mie Gacoan. Menyikapi hal itu, Satpol PP tetap akan melakukan tindakan sesuai aturan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bogor Agustiansyach mengaku, bahwa pihaknya sudah mendapat laporan masyatakat perihal tetap beroperasinya kafe Bajawa dan msih dilanjutkannya pembangunan resto Mie Gacoanm, Jalan Brigjen Saptaji, di Kecamatan Bogor Barat.
“Sudah dapat laporan, tentang aktifitas pembangunan Mie Gacoan jalan terus di Bogor Barat. Tapi saat ini kami masih ada giat rapat di provinsi, jadi belum bisa melayangkan teguran lagi,” kata Agus.
Dari pantauan di lapangan, Cafe Bajawa Flores Bogor tetap beroperasi dan nampak masih ramai dikunjungi pengunjung, bahkan kendaraan di halaman parkir membludak sampai ke luar kafe.
Dilokasi berbeda, resto Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Barat, sejumlah aktifitas pekerja dalam pembangunan terlihat jelas, disamping lalu lalang kendaraan truk mengangkut matrial masuk ke area pembangunan Barat.
Agus mengaku, tugasnya terus dilakukan sesuai aturan. Satpol PP juga akan melayangkan SP 3 terhadap resto Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.
“Sementara untuk resto Mie Gacoan di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara dan Mie Gacoan Tajur, akan diberikan SP 2. Harinya sama, pada Jumat (11/11/22) akan dilayangkan SP-nya,” tegas dia.
Kafe atau Resto Bajawa Flores Bogor juga terancam disegel oleh Satpol Kota Bogor. Hal itu lantaran tempat usaha tersebut nekat beroperasi dalam kondisi belum mengantungi izin, kendati sebelumnya pasukan penegak perda telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 3.
“Dan Jumat (11/11/22), kami akan melayangkan surat pemberitahuan penyegelan kepada pengelola atau pemilik Bajawa,” tandas dia. (Fry)























Discussion about this post