BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Satu orang dinyatakan positif metamfetamin dalam razia narkoba gabungan di sebuah rumah kost di Kampung Cibogo, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Minggu, 18 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan 15 butir obat-obatan yang dilarang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan.
Petugas melakukan tes urine terhadap 53 orang di lokasi tersebut. Sebanyak 40 orang di antaranya perempuan dan 13 lainnya laki-laki.
Razia di kawasan Puncak itu dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Ferlyanto Pratama Marasin. Operasi melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor, Satuan Samapta Polres Bogor, serta Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor.
“Di lokasi, kemudian dilakukan tes urine narkoba kepada 53 orang, 40 orang di antaranya perempuan dan 13 orang laki-laki,” kata Ferlyanto.
Metamfetamin merupakan zat stimulan yang terkandung dalam narkotika jenis sabu. Adapun 15 butir obat-obatan yang ditemukan petugas akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ferlyanto mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program Quick Win Kapolri, khususnya program kedua yang berfokus pada pemulihan kawasan narkoba.
“Razia ini dalam rangka mendukung program Quick Win Kapolri, yang kedua yakni pemulihan kawasan narkoba,” ujarnya.
Menurut Ferlyanto, razia dan tes urine dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus mendeteksi dini potensi peredaran dan penggunaan narkoba di lingkungan masyarakat.
Ia memastikan operasi serupa akan dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bogor.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post