BogorOne.co.id | Kota Bogor – Komisi I DPRD Kota Bogor, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pembangunan perpustakaan daerah yang berlokasi di gedung eks DPRD Kota Bogor, di Jalan Kapten Muslihat, Senin (30/05/22).
Sidak tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima dan diikuti oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono beserta anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, Anna Mariam Fadhilah, Gilang Gugum Gumelar dan H. Mulyadi.
Dalam sidak tersebut, Safrudin mengaku menemukan kejanggalan, dimana mega proyek ini ternyata masih melakukan pekerjaan pemasangan keramik didalam bangunan.
Padahal seharusnya pekerjaan di tahun ini berfokus pada finishing berupa pengecatan dan penambahan mebeler. Silakan dicek kesana, kami menyampaikan realitas yang kami temukan di lokasi saar sidak.
Hal tersebut berdasarkan hasil ekspose yang pernah disampaikan oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kota Bogor saat rapat kerja dengan Komisi I DPRD Kota Bogor pada Rabu (30/3) lalu.
“Mereka sudah pernah ekspose beberapa waktu lalu. Tahun ini ya fokusnya finishing interior anggarannya Rp10 miliar. Nah ini kenapa masih ada kerja masang keramik, nach ini menjadi pertanyaan,” ujar Safrudin.
Anggaran untuk pembangunan gedung perpustakaan daerah ini juga diketahui memakan biaya mencapai Rp23,6 miliar yang dibagi menjadi dua tahap.
Untuk tahap pertama, anggaran yang digunakan sebesar Rp13,6 miliar. Anggaran tersebut berfokus pada pembangunan fisik gedung yang merevitalisasi bangunan eks DPRD Kota Bogor serta menambah bagian atap gedung.
Sedangkan anggaran Rp10 miliar yang dilelangkan pada tahun ini, berfokus pada interior dan mebeler yang baru selesai lelang dengan ditandai penandatanganan kontrak pada 13 Mei silam.
“Tentu berdasarkan hasil temuan ini, kami di Komisi I akan mendalami dengan melakukan pengecekan serapan anggaran. Nanti baru akan kita panggil dinas terkait dan kontraktornya,” tutup Safrudin. (Advetorial)
Discussion about this post