BogorOne.co.id | Bandung – Dalam penyidikan kasus korupsi Bank BJB yang merugikan negara Rp200 Miliar, KPK melakukan penggeledahan rumah eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil pekan lalu.
Dari penggeledahan KPK mengamankan sejumlah alat bukti dari kediaman RK untuk dianalisis lebih lanjut. Namun meski demikian, status Ridwan Kamil hingga saat ini masih sebagai saksi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka yang berasal dari penyelenggara dan pihak swasta terkait dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menjelaskan bahwa dalam penanganan korupsi Bank BJB itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025.
Sejak saat itu, KPK mulai mengumpulkan bukti-bukti hingga akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun dalam perkara ini Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi.
Menurut dia, bahwa penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil untuk mencari alat bukti tambahan, bukan karena ia terlibat langsung dalam korupsi.
“Jadi, penyelidikan KPK masih terus berjalan, dan kemungkinan perkembangan baru bisa terjadi kapan saja,” ungkapnya. (Fry)
Discussion about this post