BogorOne.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memastikan tetap melakukan pemantauan ketat terhadap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Kota Bogor, termasuk proyek pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Langkah ini diambil guna menjamin setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara memiliki kualitas yang baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah kerusakan dilaporkan terjadi pada proyek fisik milik Dispora. Beberapa temuan mencakup lepasnya kursi penonton di GOR Indoor A, kesalahan pemasangan besi pengait lintasan renang, hingga penggunaan keramik yang licin serta warna yang tidak seragam di Kolam Renang Mila Kencana.
Kejaksaan Pelajari Aturan Main dan Kesesuaian Lapangan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor yang baru, Harius Prangganata, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap isu yang berkembang di masyarakat. Saat ini, tim Intelijen tengah mengumpulkan data dan mempelajari aturan main dari setiap pekerjaan tersebut, meski belum ada laporan resmi yang masuk.
“Informasi banyak kami terima, tapi kami tidak akan ‘ujug-ujug’ membawa itu ke ranah hukum tanpa cerita yang jelas. Kami mengumpulkan data dan mempelajari aturan, mulai dari nilai pekerjaan hingga kesesuaian di lapangan,” ujar Harius kepada wartawan, pada Kamis (2/4/2026).
Harius menekankan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan awal dengan hasil akhir di lapangan. Kejaksaan ingin memastikan apakah fasilitas olahraga yang dibangun benar-benar dapat dimanfaatkan secara maksimal atau justru terbengkalai.
“Kami pelajari masing-masing pihak. Ini menyangkut kepentingan masyarakat. Anggaran negara jangan sampai sia-sia; keberlangsungan pekerjaan harus jangka panjang,” tegasnya.
Objektivitas dalam Penilaian Teknis
Menanggapi sorotan DPRD Kota Bogor terkait kekurangan fisik pada proyek GOR Indoor, Harius menjelaskan bahwa kejaksaan tetap memonitor perkembangan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa untuk menyimpulkan sebuah pekerjaan benar atau salah, diperlukan keterangan langsung dari pihak yang bertanggung jawab secara teknis, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun penyedia jasa.
“Kami baru bisa menyimpulkan kegiatan itu salah atau benar setelah ada penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atau penyedianya. Jika hanya berpendapat, semua orang bisa berpendapat,” jelas Harius.
Pantau Komitmen Pemeliharaan
Lebih lanjut, Harius mengingatkan bahwa setelah proses serah terima pekerjaan (FHO/PHO) dilakukan, tanggung jawab beralih pada tahap pemeliharaan agar fasilitas publik tetap dalam kondisi prima.
“Jika sudah ada serah terima, berarti sudah dianggarkan pula untuk memeliharanya. Kami akan terus pantau dan monitor kegiatan itu,” pungkasnya.
Di bawah kepemimpinannya di bidang Intelijen, Harius berkomitmen agar Kejari Kota Bogor bersikap objektif dalam melihat setiap persoalan guna memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post