• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 22, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Sudah Ditolak Jaksa, Duplik PH Fikri Salim Tetap Pada Pledoi

Redaksi by Redaksi
15 Februari 2021
in BOGOR RAYA
0
Sudah Ditolak Jaksa, Duplik PH Fikri Salim Tetap Pada Pledoi
108
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Fikri Salim untuk membacakan duplik atau tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (15/02/21).

Dan selanjutnya, sidang perkara pemalsuan surat atas perizinan Rumah Sakit Graha Medika Bogor yang telah menetapkan dua orang terdakwa itu tinggal menunggu vonis oleh Majlis Hakim.

Sebelumnya, JPU menolak terhadap nota pembelaan atau pledoi Fikri Salim yang diajukan penasehat hukum terdakwa secara keseluruhan. Dalam perkara ini, Fikri Salim dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Di persidangan, penasehat hukum menyampaikan kesimpulan duplik yang intinya tetap bertahan pada pledoi yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

BERITA LAINNYA

Jajaki Kerja Sama Layanan Air Bersih, Pemkot Solok Kunjungi Balai Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan

Jajaki Kerja Sama Layanan Air Bersih, Pemkot Solok Kunjungi Balai Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan

21 Oktober 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Bantuan 10.000 Unit Rumah Layak Huni dari Presiden Prabowo

Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Bantuan 10.000 Unit Rumah Layak Huni dari Presiden Prabowo

21 Oktober 2026
Bapopsi

705 Pelajar Ikuti Bapopsi Cup Atletik Kabupaten Bogor, Berebut Prestasi Sejak Bangku SD

21 Oktober 2026
bayi perempuan ditemukan di bawah tiang WiFi

Warga Cidokom Bogor Temukan Bayi Perempuan di Bawah Tiang WiFi

21 Oktober 2026

“Kami penasehat hukum terdakwa menyatakan menolak semua dakwaan dan tuntunan JPU dalam perkara a quo. Dan secara tegas menyatakan tetap bertahan pada nota pembelaan yang telah kami bacakan pada persidangan sebelumnya,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula. “Membebankan biaya perkara kepada negara,” sampainya.

Dalam kesempatan ini, Fikri Salim yang mengikuti sidang di Lapas Gunung Sindur menambahkan tanggapan atas replik dari JPU. Melalui video conference, Fikri mengatakan, bahwa dirinya telah mengeluarkan uang lebih dari Rp800 juta untuk perizinan dan saat mulai pembangunan rumah sakit tersebut sebelum keluarnya dana Rp1 miliar pada pertengahan Maret 2017.

Ia juga mengungkapkan semua yang dilakukannya atau dibangun sesuai dengan keinginan Dr Lucky Azizah. Adapun soal izin operasional tak mungkin ia dapat mengurusnya sehingga meminta bantuan Slamet Isnanto dan Rina Yuliana.

“Saya minta yang mulia untuk memutuskan yang adil dan seadil-adilnya. Saya memang bersalah bukan kerena tuntunan jaksa, saya mengaku bersalah kerena sudah menghianati Dr Lucky menghilangkan kepercayaan beliau,” ucap Fikri.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menolak pledoi secara keseluruhan dan memohon agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan menjatuhkan hukuman sesuai perbuatan yang dilakukan terdakwa.

JPU menyakini bahwa Fikri Salim tidak hanya melakukan satu perbuatan pidana dalam perkara tersebut. JPU juga berpendapat keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya dalam pledoi Fikri Salim tidak secara keseluruhan hanya sebagian potongan yang dituangkan penasehat hukum terdakwa.

“Kami berpendapat bahwa fakta persidangan bukanlah potongan-potongan keterangan saksi melainkan keseluruhan keterangan saksi. Dengan demikian potongan keterangan saksi yang dituangkan penasehat hukum Fikir Salim tidak memiliki nilai pembuktian apapun,” sambungnya.

Intinya, JPU tetap pada pendirian seperti tertuang pada surat penuntutan yakni hukuman masing-masing delapan tahun penjara.

“Kami menyampaikan dengan tegas untuk tetap pada tuntunan yang telah dibacakan pada hari Selasa 26 Januari 2021,” tandasnya. (Fry)

Tags: DPMPTSPKasus Izin RSKejari BogorKota BogorPN BogorRS Graha Medika BogorTerdakwa Fikri Salim

Related Posts

Jajaki Kerja Sama Layanan Air Bersih, Pemkot Solok Kunjungi Balai Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan
BOGOR RAYA

Jajaki Kerja Sama Layanan Air Bersih, Pemkot Solok Kunjungi Balai Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan

21 Oktober 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Bantuan 10.000 Unit Rumah Layak Huni dari Presiden Prabowo
BOGOR RAYA

Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Bantuan 10.000 Unit Rumah Layak Huni dari Presiden Prabowo

21 Oktober 2026
Bapopsi
BOGOR RAYA

705 Pelajar Ikuti Bapopsi Cup Atletik Kabupaten Bogor, Berebut Prestasi Sejak Bangku SD

21 Oktober 2026
bayi perempuan ditemukan di bawah tiang WiFi
BOGOR RAYA

Warga Cidokom Bogor Temukan Bayi Perempuan di Bawah Tiang WiFi

21 Oktober 2026
keracunan
BOGOR RAYA

SPPG Leuwimalang Disetop 20 Hari setelah 103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG

21 Oktober 2026
Imbas Moratorium, Tiang Reklame di Jalur SSA Kota Bogor Mulai Ditertibkan
BOGOR RAYA

Imbas Moratorium, Tiang Reklame di Jalur SSA Kota Bogor Mulai Ditertibkan

21 Oktober 2026
Next Post
Polisi Buru Aktor Intelektual Pungli di Pasar Bogor

Polisi Buru Aktor Intelektual Pungli di Pasar Bogor

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Kyai Kampung Kota Bogor Deklarasi Dukungan Untuk Prabowo-Gibran

Kyai Kampung Kota Bogor Deklarasi Dukungan Untuk Prabowo-Gibran

19 Januari 2024
Operasi Keselamatan 2026 Dimulai Besok, Sasar Pelanggar Lalu Lintas di Kota Bogor Selama Dua Pekan

Operasi Keselamatan 2026 Dimulai Besok, Sasar Pelanggar Lalu Lintas di Kota Bogor Selama Dua Pekan

1 Februari 2026
Relokasi Jalan Batutulis Yang Amblas Akan Telan Dana Rp45 Miliar

Relokasi Jalan Batutulis Yang Amblas Akan Telan Dana Rp45 Miliar

15 April 2025
Songgoriti

Jejak Mistis di Balik Asap Hangat Songgoriti

3 Juni 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In