BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menemukan lebih dari 10 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap pencemaran Sungai Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri. Temuan itu muncul setelah hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel sungai menunjukkan sejumlah indikator pencemaran melampaui ambang batas.
Kepala DLH Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan hasil uji laboratorium yang keluar beberapa hari lalu memperluas daftar perusahaan yang akan diperiksa. Sebelumnya, DLH menemukan lima perusahaan yang diduga berkaitan dengan pencemaran sungai.
“Kita akan panggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk kita periksa secara detail,” kata Teuku, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut dia, pemeriksaan akan menjadi dasar bagi DLH untuk mengelompokkan perusahaan berdasarkan tingkat kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
“Kita akan kategorikan perusahaan-perusahaan yang bandel atau yang sangat melanggar, dan tidak melanggar,” ujarnya.
Sungai Cileungsi sebelumnya sempat berubah warna menjadi hitam dan mengeluarkan bau menyengat. Kondisi itu memicu pemeriksaan terhadap sejumlah sumber yang diduga berkaitan dengan pencemaran.
Teuku mengatakan sanksi paling berat dapat berupa pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Namun, DLH tidak akan langsung menjatuhkan sanksi sebelum melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari perusahaan terkait.
“Kita panggil dulu, nanti kita kasih sanksi. Kita kan harus jaga juga iklim ekonomi, jadi enggak bisa sembarangan juga,” kata dia.
DLH Kabupaten Bogor kini masih menelusuri kontribusi masing-masing perusahaan terhadap pencemaran Sungai Cileungsi sebelum menentukan bentuk penindakan.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post