BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Sebanyak 804 botol miras (minuman keras) ilegal disita petugas dari sebuah toko kelontong di Jalan Raya Nasional 11, Kampung Parung Jambu, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Plh. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan setelah menerima laporan dari warga.
“Lokasi ini ditargetkan berdasarkan aduan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan minuman keras secara daring maupun langsung,” ujar Anwar dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
Petugas gabungan dari Satpol PP, aparat Kecamatan Ciawi, serta unsur TNI diterjunkan ke lokasi yang berada tak jauh dari Kantor Kecamatan Ciawi dan SDN Ciawi. Dari hasil operasi, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek dan jenis yang tidak memiliki izin edar.
“Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Anwar.
Plt. Camat Ciawi, Denny Kuswara, menyatakan dukungannya terhadap langkah Satpol PP dalam memberantas peredaran miras di wilayahnya.
“Kita laksanakan razia miras dalam rangka menegakkan aturan, demi terciptanya lingkungan Ciawi yang kondusif, aman, dan nyaman, serta terbebas dari bahaya miras,” ujar Denny.
Ia menegaskan pihaknya siap bersinergi dengan Satpol PP, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pelanggaran hukum.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post