BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – 40 bangunan peternakan ayam petelur di Desa Karyasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Penertiban itu dilakukan setelah bangunan tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Leuwiliang, Doni Junia Darmasakti, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Bogor pada Senin, 5 Oktober 2026.
“Bangunan tersebut diketahui belum memiliki dokumen PBG dan saat ini masih dalam proses pengurusan,” kata Doni, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Doni, dalam RDP itu aparat penegak peraturan daerah diminta menertibkan bangunan yang belum memiliki dokumen perizinan.
Selain persoalan administrasi, keberadaan peternakan ayam petelur tersebut juga mendapat keluhan dari masyarakat. Warga sebelumnya mempersoalkan dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan.
“Sesuai arahan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, kami diminta melakukan penyegelan serta menghentikan sementara kegiatan pembangunan di lokasi peternakan tersebut,” ujar Doni.
Doni mengatakan seluruh bangunan peternakan yang telah berdiri belum memiliki PBG. Dari 40 bangunan, sebagian besar telah dipasangi garis PPNS oleh petugas.
Meski pembangunan dihentikan, aktivitas peternakan yang sudah berjalan masih diperbolehkan. Penertiban sementara hanya menyasar kegiatan pembangunan hingga seluruh persyaratan perizinan dinyatakan lengkap.
Pemerintah Kabupaten Bogor belum menyebutkan batas waktu penghentian pembangunan tersebut. Kepastian kelanjutan pembangunan akan bergantung pada proses pengurusan PBG dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post