• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juli 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Tak Punya Izin Pembuangan Emisi, DLH Segel Insinerator PT Pop Can Utama

Redaksi by Redaksi
28 Juni 2022
in BOGOR RAYA
0
Tak Punya Izin Pembuangan Emisi, DLH Segel Insinerator PT Pop Can Utama
82
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Gunung Putri – Akibat tak punya izin pembuangan emosi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan tindakan tegas dengan menyegel insinerator atau pembakaran limbah milik PT Pop Can Utama di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Senin (27/06/22).

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan pada DLH Kabupaten Bogor, Cholid Mawardi menjelaskan, pihaknya saat ini langsung melakukan penyegelan insinerator milik perusahaan pembuat kaleng tersebut.

“Kalau disidak itu sama Kades, kalau sama kita (DLH) disegel, segelnya segel PPLH. Bukan police line, tapi PPLH line. Itu diperbolehkan di PP 22. Jadi sifatnya kayak police line, disitu harus steril,” ungkap Cholid seperti dikutip Bogor update.com

Ardi sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin pembangunan emisi.

BERITA LAINNYA

Siap-siap Begadang! Warga Bogor Diajak Nobar Final Piala Dunia 2026 Gratis di Plaza Balai Kota

Siap-siap Begadang! Warga Bogor Diajak Nobar Final Piala Dunia 2026 Gratis di Plaza Balai Kota

16 Juli 2026
Gedung Kemuning Gading

Batal Direvitalisasi Tahun Ini, Pemkot Bogor Khawatirkan Struktur Gedung Kemuning Gading

16 Juli 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto

Bupati Bogor Rudy Susmanto Minta Camat Tak Sekadar Urus Administrasi

16 Juli 2026
Bendung Katulampa

Bendung Katulampa Surut, Tinggi Muka Air Ciliwung Sentuh 0 Sentimeter

16 Juli 2026

“Karena mereka kalau mau pembakaran harus punya izin pembuangan emisi, nah mereka nggak punya. Akhirnya mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan yang menyebabkan pembuangan emisi ke udara,” jelasnya.

Diakui Ardi segel pada tungku pembakaran ini berdurasi hingga selama 14 hari ke depan. Ia pun mengaku, jika perusahaan tak segera membuat izin pembuangan emisi pihaknya akan melakukan pembongkaran terhadap insinerator tersebutm

“Insineratornya kalau kami (segel), kalau urusan pabrik tidak berizin nanti urusannya Satpol PP,” paparnya.

Dia juga menegaskan, DLH Kabupaten Bogor akan melakukan peninjauan terhadap perusahaan tersebut. “Berdasarkan laporan warga, Katanya sih dari asap pembakaran yang menimbulkan bau,” ujarnya.

Menurut Ardi, kendati insinerator PT Pop Can disegel, namun perusahaan tersebut masih bisa melakukan operasi.

“Kalau untuk usaha itu bisa saja beroperasi ketika mereka sudah punya izin ya. Kalau punya izin, hubungannya dengan Satpol PP. Kalau DLH fokusnya di penghentian pencemaran dulu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri mengatakan, dengan adanya penyegelan atau penegaakan hukum seperti itu, seluruh perusahaan yang ada di guput taat terhadap undang-undang lingkungan hidup.

“Kita wajib mengawal juga permasalahan lingkungan hifup ini, karena banyak sekali yang lolos perusahaan para pencemar lingkungan di Kabupayen Bogor ini,” tegas Heri sapaan akrabnya itu.

Heri menambahkan, di kepemimpinan Ade Yana sebagai Kadis DLH Kabupaten Bogor ini bisa terus ditegakan masalah lingkungan hidup terutama kepada perusahaan yang mencoba nakal dan memang sudah nakal.

“Pada prinsipnya pemdes Gunung Putri akan terus memberikan yang terbaik dan mengusahakaan penataan lingkungan hidup. Mudah-mudahan DLH Kabupaten Bogor juga mensuport penuh gerakan yang dilakukan pemdes Gunung Putri,” tandas dia. (*)

Tags: DLH Kabupaten BogorSegel Insinerator PT Pop Can UtamaTak Punya Izin Pembuangan Emisi

Related Posts

Siap-siap Begadang! Warga Bogor Diajak Nobar Final Piala Dunia 2026 Gratis di Plaza Balai Kota
BOGOR RAYA

Siap-siap Begadang! Warga Bogor Diajak Nobar Final Piala Dunia 2026 Gratis di Plaza Balai Kota

16 Juli 2026
Gedung Kemuning Gading
BOGOR RAYA

Batal Direvitalisasi Tahun Ini, Pemkot Bogor Khawatirkan Struktur Gedung Kemuning Gading

16 Juli 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto
BOGOR RAYA

Bupati Bogor Rudy Susmanto Minta Camat Tak Sekadar Urus Administrasi

16 Juli 2026
Bendung Katulampa
BOGOR RAYA

Bendung Katulampa Surut, Tinggi Muka Air Ciliwung Sentuh 0 Sentimeter

16 Juli 2026
DPRD Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

Reses DPRD Kabupaten Bogor Bahas Rumah Sakit, UMKM, dan Infrastruktur

15 Juli 2026
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Serahkan Perahu untuk Penanganan Banjir

15 Juli 2026
Next Post
Pemkab Bogor Gerak Cepat Bersinergi Atasi Pasca Bencana di Bogor Barat

Pemkab Bogor Gerak Cepat Bersinergi Atasi Pasca Bencana di Bogor Barat

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Polbangtan Kementan Dorong Pemerintah dan Lembaga Keuangan Desa untuk Dukung Permodalan Petani Muda

Polbangtan Kementan Dorong Pemerintah dan Lembaga Keuangan Desa untuk Dukung Permodalan Petani Muda

31 Oktober 2024
Pemkot Bogor

Pemkot Bogor Lantik 12 Pejabat Baru, Tekankan Sistem Merit dalam Penyegaran Organisasi

15 Januari 2026
Sikapi Kasus Bocah Menangis Kelaparan, Rudy Susmanto Minta Kades Perhatikan Warganya

Sikapi Kasus Bocah Menangis Kelaparan, Rudy Susmanto Minta Kades Perhatikan Warganya

8 Mei 2024
Sidang Isbat Bulat Tetapkan 1 Syawal 1444 H, Sabtu 22 April 2023

Sidang Isbat Bulat Tetapkan 1 Syawal 1444 H, Sabtu 22 April 2023

20 April 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In