BogorOne.co.id | Gunung Putri – Akibat tak punya izin pembuangan emosi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan tindakan tegas dengan menyegel insinerator atau pembakaran limbah milik PT Pop Can Utama di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Senin (27/06/22).
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan pada DLH Kabupaten Bogor, Cholid Mawardi menjelaskan, pihaknya saat ini langsung melakukan penyegelan insinerator milik perusahaan pembuat kaleng tersebut.
“Kalau disidak itu sama Kades, kalau sama kita (DLH) disegel, segelnya segel PPLH. Bukan police line, tapi PPLH line. Itu diperbolehkan di PP 22. Jadi sifatnya kayak police line, disitu harus steril,” ungkap Cholid seperti dikutip Bogor update.com
Ardi sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin pembangunan emisi.
“Karena mereka kalau mau pembakaran harus punya izin pembuangan emisi, nah mereka nggak punya. Akhirnya mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan yang menyebabkan pembuangan emisi ke udara,” jelasnya.
Diakui Ardi segel pada tungku pembakaran ini berdurasi hingga selama 14 hari ke depan. Ia pun mengaku, jika perusahaan tak segera membuat izin pembuangan emisi pihaknya akan melakukan pembongkaran terhadap insinerator tersebutm
“Insineratornya kalau kami (segel), kalau urusan pabrik tidak berizin nanti urusannya Satpol PP,” paparnya.
Dia juga menegaskan, DLH Kabupaten Bogor akan melakukan peninjauan terhadap perusahaan tersebut. “Berdasarkan laporan warga, Katanya sih dari asap pembakaran yang menimbulkan bau,” ujarnya.
Menurut Ardi, kendati insinerator PT Pop Can disegel, namun perusahaan tersebut masih bisa melakukan operasi.
“Kalau untuk usaha itu bisa saja beroperasi ketika mereka sudah punya izin ya. Kalau punya izin, hubungannya dengan Satpol PP. Kalau DLH fokusnya di penghentian pencemaran dulu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri mengatakan, dengan adanya penyegelan atau penegaakan hukum seperti itu, seluruh perusahaan yang ada di guput taat terhadap undang-undang lingkungan hidup.
“Kita wajib mengawal juga permasalahan lingkungan hifup ini, karena banyak sekali yang lolos perusahaan para pencemar lingkungan di Kabupayen Bogor ini,” tegas Heri sapaan akrabnya itu.
Heri menambahkan, di kepemimpinan Ade Yana sebagai Kadis DLH Kabupaten Bogor ini bisa terus ditegakan masalah lingkungan hidup terutama kepada perusahaan yang mencoba nakal dan memang sudah nakal.
“Pada prinsipnya pemdes Gunung Putri akan terus memberikan yang terbaik dan mengusahakaan penataan lingkungan hidup. Mudah-mudahan DLH Kabupaten Bogor juga mensuport penuh gerakan yang dilakukan pemdes Gunung Putri,” tandas dia. (*)
Discussion about this post