BogorOne.co.id | Cibinong – Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kapolres Bogor AKBP Iman Imaduddin mengatakan bahwa dari pengungkapan tersebut jajarannya mengamankan dua orang tersangka berinisial MF (54) dan SH (42).
Kedua orang tersangka ini lanjut Kapolres, melakukan penyalahgunaan narkotika dengan cara menanam biji ganja di dalam polibek, dan saat sudah tumbuh besar bijinya kembali di ambil dan di tanam kembali sehingga bertambah banyak.
“Dari pengakuan tersangka awal mendapatkan biji ganja tersebut saat tersangka membeli ganja. Sementara itu hasil dari penanaman ganja tersebut dari pengakuan tersangka ialah untuk dikonsumsi sendiri,” ungkapnya kepada wartawan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tanaman ganja berukuran besar sebanyak satu batang dan tanaman ganja berukuran kecil sebanyak enam batang.
“Terhadap kedua orang tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal satu miliar maksimal 10 miliar,” tutupnya. (Yudi | DD)


























Discussion about this post