BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor memastikan bahwa restoran Mie Gacoan di Jalan Brigjend Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, belum mengantungi izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Untuk Mie Gacoan yang di Cilendek Barat belum ada,” ujar Kepala Dinas PUPR, Chusnul Rozaqi kepada wartawan, Rabu (19/10/22).
Menurut Chusnul, dari tiga resto Mie Gacoan di Kota Bogor, baru dua yang mengantungi Keterangan Rencana Kota (KRK).
“Untuk yang di Jalan Pajajaran dan Tajur sudah ada KRK, tapi PBG belum. Sedangkan yang di Cilendek belum mempunyai KRK,” ungkap dia.
Chusnul juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan teguran kepada pengelola restoran, khususnya untuk cabang Cilendek Barat agar segera mengurus dokumen perizinan, dan menghentikan pembangunan untuk sementara.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melayangkan Surat Perungatan (SP) 1 kepada pemilik restoran Mie Gacoan di Jalan Brigjend Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Selasa (18/10).
Langkah tersebut diambil lantaran restoran tersebut belum mengantungi izin seperti yang diatur dalam Perda 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan serta Perda 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Bangunan Gedung.
“Kami sudah layangkan SP 1 agar restoran itu segera menghentikan aktivitas pembangunan,” ujar Kasatpol PP, Agustian Syach kepada.
Menurut dia, Mie Gacoan harus segera memroses perizinan yang diperlukan dan menunjukan bukti perizinan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Mantan Camat Bogor Tengah ini menegaskan, apabila pemilik tetap keukeuh melanjutkan pembangunan tanpa mengindahkan peringatan Satpol PP, maka pihaknya akan melakukan tindakan polisional.
“Tindakannya berupa penyegelan atau penggembokan hingga resto tersebut mengantungi seluruh perizinan. Kami meminta agar yang bersangkutan mematuhi peringatan itu,” tegasnya. (Fry)
Discussion about this post