• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Agustus 13, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Kuasa Hukum Fikri Salim Cs Tolak Ajukan Eksepsi

Redaksi by Redaksi
21 Desember 2020
in BOGOR RAYA
0
Kuasa Hukum Fikri Salim Cs Tolak Ajukan Eksepsi
67
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id I Kota Bogor – Sidang dugaan kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Fikri Salim kembali digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (21/12). Agenda sidang kedua dalam perkara tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Bogor.

Sidang dengan nomor perkara 280/Pid.B/2020/PNBGR tersebut dilaksanakan secara virtual dengan Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian serta Panitera Dian Suprihatin.

Persidangan kali ini juga dihadiri kuasa hukum para terdakwa. Sementara terdakwa Fikri Salim dan terdakwa Rina Yuliana mengikuti sidang melalui aplikasi zoom dari Lapas Gunung Sindur.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana diduga melakukan pemalsuan surat atas pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit di Kota Bogor pada 2015 sampai 2019. Fikri Salim sendiri ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan rumah sakit. Sedangkan Rina Yuliana sekalu pengurus perizinan di DPMPTSP Kota Bogor.

BERITA LAINNYA

kasus pengeroyokan wasit

Polisi Selidiki Pengeroyokan Wasit dalam Kericuhan Pordes Desa Urug

12 Agustus 2026
drainase

Drainase Rusak Belasan Tahun, Warga Cisarua Waswas Luapan Air

12 Agustus 2026
Berkuda

Berkuda Purwasari Rawat Tradisi Gotong Royong Warga

12 Agustus 2026
Jembatan Wika

Proyek Jembatan Wika Ditarget Rampung Sebelum Akhir Tahun

12 Agustus 2026

Untuk pengurusan perizinan rumah sakit tersebut kata Jaksa, ada kesepakatan antara Fikri Salim, Rina Yuliana dan satu saksi lain. Untuk pembiayaan perizinan kemudian Fikri Salim mengajukan ke perusahaan induk yang membangun rumah sakit dengan cara pengantian uang melalui kuitansi.

“Perizinan yang sudah terbit, adalah informasi peruntukan ruang, izin mendirikan rumah sakit telah menghabiskan biaya Rp1 miliar lebih. Bahwa biaya resmi untuk IMB, yaitu Rp368 juta dan retribusi perluasan IMB Rp20 juta. Dengan demikian perusahaan mengalami kerugian Rp715 juta,” kata JPU dalam persidangan.

Masih kata JPU, bahwa Fikri Salim, Rina Yulina dan satu saksi lain membuat kuitansi-kuitasi untuk dijadikan bukti yang dipergunakan guna mengajukan penggantian uang yang seolah-olah untuk pengurusan perizinan rumah sakit. Kuitansi-kuitansi itu dibuat Rina Yuliana atas suruhan Fikri Salim.

Namun, hingga waktu yang telah ditentukan Agustus 2019, rumah sakit tersebut belum dapat dioperasikan lantaran izin operasional yang diurus terdakwa belum sepenuhnya diberikan instansi berwenang khusunya sertifikat layak fungsi dan revisi siteplan.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2)` KUHP dan Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP atau subsidair Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Usai pembacaan surat dakwaan, Ketua Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin bertanya kepada terdakwa berkaitan dengan dakwaan. “Apakah saudara sudah mendengarkan pembacaan dakwaan,” kata Ketua Majlis Hakim.

Pertanyaan Masjlis Hakim langsung dijawab oleh terdakwa yang terhubung melalui saluran aplikasi dan terlihat dilayar “Sudah mendengar pak hakim, Sudah mengerti pak hakim,” jawab Fikri Salim.

Sementara kuasa hukum terdakwa Fikri Salim, saat ditanya majlis hakim mengaku tidak akan mengajukan eksepsi. “Setelah mendengar dan melihat, kami tidak melihat yang perlu diajukan eksepsi,” kata kuasa hukum terdakwa.

Hal serupa dalam sidang agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Rina Yuliana. Para penasehat yang hadir langsung dalam persidangan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. “Untuk dakwaan tersebut, kami penasehat hukum terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi,” kata penasehat hukum Rina Yuliana.

Diketahui, kasus tersebut bergulir di meja hijau atas laporan Prof. Dr Lucky Aziza, pemilik PT Jakarta Media, yang melaporkan Fikri atas dugaan pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan serta penipuan. (Asy)

Related Posts

kasus pengeroyokan wasit
BOGOR RAYA

Polisi Selidiki Pengeroyokan Wasit dalam Kericuhan Pordes Desa Urug

12 Agustus 2026
drainase
BOGOR RAYA

Drainase Rusak Belasan Tahun, Warga Cisarua Waswas Luapan Air

12 Agustus 2026
Berkuda
BOGOR RAYA

Berkuda Purwasari Rawat Tradisi Gotong Royong Warga

12 Agustus 2026
Jembatan Wika
BOGOR RAYA

Proyek Jembatan Wika Ditarget Rampung Sebelum Akhir Tahun

12 Agustus 2026
anak berkebutuhan khusus
BOGOR RAYA

Sempat Hilang, ABK Asal Parung Ditemukan di Depok

12 Agustus 2026
Rudy Susmanto Dorong APBD Perubahan 2026 Jawab Kebutuhan Prioritas Masyarakat
BOGOR RAYA

Rudy Susmanto Dorong APBD Perubahan 2026 Jawab Kebutuhan Prioritas Masyarakat

12 Agustus 2026
Next Post
Pembangunan Berpusat di Surken, DPRD Bersikap

Pembangunan Berpusat di Surken, DPRD Bersikap

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Kopma GPII Minta Kejaksaan Garap soal Pengadaan Alat Kontrasepsi

Kopma GPII Minta Kejaksaan Garap soal Pengadaan Alat Kontrasepsi

22 September 2021
Dua Pengedar Sabu

Dua Pengedar Sabu di Gunung Putri Dibekuk, Polisi Amankan Senjata Api

28 Oktober 2025
Tawuran di Kecamatan Kemang, Satu Orang Tewas Dua Korban Kritis

Tawuran di Kecamatan Kemang, Satu Orang Tewas Dua Korban Kritis

3 Januari 2024
Jadi Prioritas, Rencana Proyek Underpass Kebon Pedes Lagi-lagi Kandas 

Jadi Prioritas, Rencana Proyek Underpass Kebon Pedes Lagi-lagi Kandas 

21 November 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In