• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Mei 9, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Kuasa Hukum Fikri Salim Cs Tolak Ajukan Eksepsi

Redaksi by Redaksi
21 Desember 2020
in BOGOR RAYA
0
Kuasa Hukum Fikri Salim Cs Tolak Ajukan Eksepsi
63
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id I Kota Bogor – Sidang dugaan kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Fikri Salim kembali digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (21/12). Agenda sidang kedua dalam perkara tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Bogor.

Sidang dengan nomor perkara 280/Pid.B/2020/PNBGR tersebut dilaksanakan secara virtual dengan Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian serta Panitera Dian Suprihatin.

Persidangan kali ini juga dihadiri kuasa hukum para terdakwa. Sementara terdakwa Fikri Salim dan terdakwa Rina Yuliana mengikuti sidang melalui aplikasi zoom dari Lapas Gunung Sindur.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana diduga melakukan pemalsuan surat atas pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit di Kota Bogor pada 2015 sampai 2019. Fikri Salim sendiri ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan rumah sakit. Sedangkan Rina Yuliana sekalu pengurus perizinan di DPMPTSP Kota Bogor.

BERITA LAINNYA

Hari Jadi Tatar Sunda

Penetapan Hari Jadi Tatar Sunda Angkat Sejarah Pakuan Bogor

9 Mei 2026
Rudy Susmanto

Rudy Susmanto Sebut Modernisasi Tak Boleh Tinggalkan Tradisi

9 Mei 2026
Pelataran Binokasih

Dedi Mulyadi Ingin Ubah Suryakencana Jadi Pelataran Binokasih

9 Mei 2026
Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

9 Mei 2026

Untuk pengurusan perizinan rumah sakit tersebut kata Jaksa, ada kesepakatan antara Fikri Salim, Rina Yuliana dan satu saksi lain. Untuk pembiayaan perizinan kemudian Fikri Salim mengajukan ke perusahaan induk yang membangun rumah sakit dengan cara pengantian uang melalui kuitansi.

“Perizinan yang sudah terbit, adalah informasi peruntukan ruang, izin mendirikan rumah sakit telah menghabiskan biaya Rp1 miliar lebih. Bahwa biaya resmi untuk IMB, yaitu Rp368 juta dan retribusi perluasan IMB Rp20 juta. Dengan demikian perusahaan mengalami kerugian Rp715 juta,” kata JPU dalam persidangan.

Masih kata JPU, bahwa Fikri Salim, Rina Yulina dan satu saksi lain membuat kuitansi-kuitasi untuk dijadikan bukti yang dipergunakan guna mengajukan penggantian uang yang seolah-olah untuk pengurusan perizinan rumah sakit. Kuitansi-kuitansi itu dibuat Rina Yuliana atas suruhan Fikri Salim.

Namun, hingga waktu yang telah ditentukan Agustus 2019, rumah sakit tersebut belum dapat dioperasikan lantaran izin operasional yang diurus terdakwa belum sepenuhnya diberikan instansi berwenang khusunya sertifikat layak fungsi dan revisi siteplan.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2)` KUHP dan Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP atau subsidair Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Usai pembacaan surat dakwaan, Ketua Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin bertanya kepada terdakwa berkaitan dengan dakwaan. “Apakah saudara sudah mendengarkan pembacaan dakwaan,” kata Ketua Majlis Hakim.

Pertanyaan Masjlis Hakim langsung dijawab oleh terdakwa yang terhubung melalui saluran aplikasi dan terlihat dilayar “Sudah mendengar pak hakim, Sudah mengerti pak hakim,” jawab Fikri Salim.

Sementara kuasa hukum terdakwa Fikri Salim, saat ditanya majlis hakim mengaku tidak akan mengajukan eksepsi. “Setelah mendengar dan melihat, kami tidak melihat yang perlu diajukan eksepsi,” kata kuasa hukum terdakwa.

Hal serupa dalam sidang agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Rina Yuliana. Para penasehat yang hadir langsung dalam persidangan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. “Untuk dakwaan tersebut, kami penasehat hukum terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi,” kata penasehat hukum Rina Yuliana.

Diketahui, kasus tersebut bergulir di meja hijau atas laporan Prof. Dr Lucky Aziza, pemilik PT Jakarta Media, yang melaporkan Fikri atas dugaan pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan serta penipuan. (Asy)

Related Posts

Hari Jadi Tatar Sunda
BOGOR RAYA

Penetapan Hari Jadi Tatar Sunda Angkat Sejarah Pakuan Bogor

9 Mei 2026
Rudy Susmanto
BOGOR RAYA

Rudy Susmanto Sebut Modernisasi Tak Boleh Tinggalkan Tradisi

9 Mei 2026
Pelataran Binokasih
BOGOR RAYA

Dedi Mulyadi Ingin Ubah Suryakencana Jadi Pelataran Binokasih

9 Mei 2026
Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih
BOGOR RAYA

Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

9 Mei 2026
carpooling
BOGOR RAYA

Oknum ASN DPRD Kota Bogor Diduga Bawa Kabur Mobil Dinas ke Palembang

9 Mei 2026
jamaah haji
BOGOR RAYA

Jamaah Haji Asal Jonggol Meninggal Saat Jalani Ibadah di Tanah Suci

8 Mei 2026
Next Post
Pembangunan Berpusat di Surken, DPRD Bersikap

Pembangunan Berpusat di Surken, DPRD Bersikap

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

KPK Setor Uang Korupsi Bansos Rp16,2 miliar ke Kas Negara

KPK Setor Uang Korupsi Bansos Rp16,2 miliar ke Kas Negara

30 Agustus 2022
Gerindra Jadikan Moment Halal Bihalal, Sebagai Ajang Konsolidasi Partai

Gerindra Jadikan Moment Halal Bihalal, Sebagai Ajang Konsolidasi Partai

24 Mei 2021
6.000 Sopir Angkot di Kota Bogor Segera Terima BLT

6.000 Sopir Angkot di Kota Bogor Segera Terima BLT

12 September 2022
Bisa Sumbang PAD, Pengelolaan Taman Manunggal Akan Dilelang

Bisa Sumbang PAD, Pengelolaan Taman Manunggal Akan Dilelang

3 November 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In