BogorOne.co.id | Kota Bogor – FYP (33) yang merupakan anak dari salah satu perwira menengah di Polresta Bogor Kota diduga melakukan aksi Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dana berkedok investasi.
Sejumlah korban yakni, RR (33), TSW (24), HRM (33), HP (33) dan RB (33) didampingi Kuasa Hukumnya Fajar SH MH melakukan Konferensi Pers di salahsatu kafe di wilayah Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jum’at, 19 Juli 2024..
Kuasa Hukum korban, Fajar menjelaskan, modus penipuan berkedok pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD Cibinong dan Polresta Bogor Kota tersebut mulai terkuak pada awal Maret 2024.
Saat itu terduga pelaku FYP yang merupakan mantan pegawai di RSUD Cibinong itu, kerap mangkir dan terus berkelit guna mengulur waktu pengembalian dana dan keuntungan yang dijanjikan kepada para korban.
“Kini jumlah korban ditengarai lebih dari dari 30 orang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp7 miliar, dari angka semula Rp3 miliar. Nilai investasi yang disetorkan masing-masing korban bervariasi mulai dari Rp20 juta hingga Rp300 juta, ” ungkapnya.
“Nilai dugaan kerugian terus membengkak lantaran masih banyak korban yang belum melapor secara resmi kepada pihak kepolisan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, para korban yang curiga, terus mendesak pelaku untuk melakukan pertanggung jawaban pengembalian dana sebagaimana dijanjikan.
Menurutnya, alih-alih mengembalikan dana dan keuntungan yang dijanjikan, pelaku FYP justru membuat pengakuan bahwa kerja sama yang ditawarkannya selama ini untuk menjerat para korban adalah fiktif.
Fajar membeberkan, terduga FYP bahkan sudah mengeluarkan surat pernyataan mengenai pengakuannya tersebut.
“Fakta mencengangkan lain terungkap. Terduga pelaku penipuan investasi FYP ternyata juga tak segan menawarkan kerja sama dengan beberapa korbannya terkait proyek yang ada di lingkungan Polresta Kota Bogor, tempat anggota keluarga terduga pelaku berdinas,” ungkapnya.
Sebelumnya, lanjut dia, pelaku melakukan modus penipuan dengan menunjukkan bukti proses pengadaan dengan menjual nama RSUD Cibinong lengkap dengan logo dan capnya yang ternyata palsu sebagai akal-akalan pelaku menyakinkan para korbannya.
Dia menegaskan, bahwa terduga pelaku FYP telah terbukti berdasarkan pengakuannya, melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana dengan modus investasi proyek di salah satu RSUD di Kabupaten Bogor dan Polresta Kota Bogor.
“Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki para korban, kami bulat mengambil upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, guna memperjuangkan hak para korban,” jelas Fajar.
Ia menyebut, sebelum menempuh upaya hukum, para korban sendiri sejatinya sudah menempuh proses mediasi secara kekeluargaan melibatkan para korban, terduga pelaku, dan keluarga pelaku, namun hingga kini belum temui titik terang.
Masih kata dia, bahwa kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Kota Bogor. Korban saudari RR resmi telah membuat laporan pada 27 Mei 2024 lalu, namun belum ada perkembangan.
“Bahkan seminggu sebelumnya itu korban sempat membuat LP ke Polres Bogor (Kabupaten) namun ditolak dengan alasan minimnya bukti,” papar Fajar.
Perwakilan korban, RR menambahkan, dirinya memang memiliki kedekatan dengan pelaku dan keluarga FYP, sehingga ia mempercayai bisnis yang ditawarkan pelaku FYP.
“Saya ini bersama FYP teman semasa SMA. Saat pertama menawarkan modusnya di iming-imingi investasi memberikan modal untuk kebutuhan ISO di RSUD Cibinong, begitupun korban lainnya ada yang di iming-imingi untuk pengadaan ATK hingga pengadaan beras di Polresta Bogor,” terang RR.
Saat itu, RR melakukan dua kali penyetoran dana investasi kepada FYP tertanggal 15 Februari dan 17 Februari 2024 namun hingga kini uangnya raib tak kunjung kembali.
“Nominalnya cukup besar, ratusan juta. Pokoknya saya hanya ingin uang yang sudah saya keluarkan itu kembali secepatnya dan berharap polisi mengungkap kasus ini,” ujarnya sambil terisak.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso membenarkan adanya laporan peristiwa yang menyeret nama anak dari salah satu anggotanya tersebut.
Ia mengaku, kini pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan melengkapi alat bukti dan berjanji akan memproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita netral profesional, proses berjalan dalam rangka melengkapi alat bukti. Tetap kita panggil dan periksa saksi-saksi,” singkat Bismo. (Rdt)
Discussion about this post