BogorOne.co.id | Kota Bogor – Majlis Hakim dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Kota Bogor menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa MM di PN Kota Bogor, Senin 26 Februari 2024.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan MM dinyatakan bersalah, dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak,” kata Majelis Hakim.
“Terdakwa punya hak menerima, tidak menerima, atau pikir-pikir. Belaku pula bagi jaksa penuntut umum. Terdakwa, bagaimana atas putusan ini? Atau saudara langsung berikan ke penasihat hukum?,” jelasnya
Menyikapi putusan tersebut, Kuasa Hukum MM mengaku atas persetujuan kliennya memilih akan pikir-pikir.
Hal yang sama dipilih Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bogor Afif yang menyatakan pihaknya akan pikir-pikir.
Namun di tempat berbeda, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Tri Rahman Yusuf mengungkapkan kekecewaannya putusan tersebut.
Menurutnya, putusan tersebut tidak mencerminkan keberatan serius dari perbuatan tersebut dan berpotensi merusak masa depan korban.
Dia menegaskan, bahwa PMII sangat menyayangkan putusan yang diambil oleh hakim dalam kasus ini. Tindakan pelecehan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga berdampak psikologis dan dapat merusak masa depan korban.
“Vonis 8 tahun penjara, menurut kami, tidak sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan,” kata Tri.
Menurutnya, UU Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 & 2 memberikan landasan hukum yang jelas untuk memberikan hukuman yang lebih berat dalam kasus pelecehan terhadap anak.
Masih kata dia, bahwa pasal-pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 15 tahun.
Dirinya mendesak agar kasus ini dievaluasi ulang, dan hukuman yang seharusnya diberikan sesuai dengan UUPA. Hukuman yang lebih berat perlu dijatuhkan untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa dan sebagai bentuk keadilan bagi korban.
“Kami berharap agar pihak berwenang dapat meninjau kembali putusan ini demi keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak anak,” tandasnya. (*)
























Discussion about this post