• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Agustus 12, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Terdakwa Pelecehan Seksual di Ponpes Bogor, Divonis 8 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

Redaksi by Redaksi
26 Februari 2024
in Tak Berkategori
0
Terdakwa Pelecehan Seksual di Ponpes Bogor, Divonis 8 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar
177
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Majlis Hakim dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Kota Bogor menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa MM di PN Kota Bogor, Senin 26 Februari 2024.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan MM dinyatakan bersalah, dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak,” kata Majelis Hakim.

“Terdakwa punya hak menerima, tidak menerima, atau pikir-pikir. Belaku pula bagi jaksa penuntut umum. Terdakwa, bagaimana atas putusan ini? Atau saudara langsung berikan ke penasihat hukum?,” jelasnya

BERITA LAINNYA

anggaran Program Makan Bergizi Gratis

PKB Minta Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2027

5 Agustus 2026
TKD

Pemkot Bogor Ajukan Tambahan TKD untuk Menutup Beban Gaji ASN

31 Juli 2026
SEA V Cup 2026

Indonesia Bidik Revans atas Kamboja di Laga Pembuka SEA V Cup 2026

22 Juli 2026
MUI Caringin Gandeng Dokter dan Klinik Swasta Sediakan Layanan Kesehatan Gratis

MUI Caringin Gandeng Dokter dan Klinik Swasta Sediakan Layanan Kesehatan Gratis

15 Juli 2026

Menyikapi putusan tersebut, Kuasa Hukum MM mengaku atas persetujuan kliennya memilih akan pikir-pikir.
Hal yang sama dipilih Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bogor Afif yang menyatakan pihaknya akan pikir-pikir.

Namun di tempat berbeda, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Tri Rahman Yusuf mengungkapkan kekecewaannya putusan tersebut.

Menurutnya, putusan tersebut tidak mencerminkan keberatan serius dari perbuatan tersebut dan berpotensi merusak masa depan korban.

Dia menegaskan, bahwa PMII sangat menyayangkan putusan yang diambil oleh hakim dalam kasus ini. Tindakan pelecehan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga berdampak psikologis dan dapat merusak masa depan korban.

“Vonis 8 tahun penjara, menurut kami, tidak sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan,” kata Tri.

Menurutnya, UU Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 & 2 memberikan landasan hukum yang jelas untuk memberikan hukuman yang lebih berat dalam kasus pelecehan terhadap anak.

Masih kata dia, bahwa pasal-pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 15 tahun.

Dirinya mendesak agar kasus ini dievaluasi ulang, dan hukuman yang seharusnya diberikan sesuai dengan UUPA. Hukuman yang lebih berat perlu dijatuhkan untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa dan sebagai bentuk keadilan bagi korban.

“Kami berharap agar pihak berwenang dapat meninjau kembali putusan ini demi keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak anak,” tandasnya. (*)

Tags: Kasus PelecehanPelecehan SeksualPMIIPN Kota Bogor

Related Posts

anggaran Program Makan Bergizi Gratis
Tak Berkategori

PKB Minta Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2027

5 Agustus 2026
TKD
Tak Berkategori

Pemkot Bogor Ajukan Tambahan TKD untuk Menutup Beban Gaji ASN

31 Juli 2026
SEA V Cup 2026
Tak Berkategori

Indonesia Bidik Revans atas Kamboja di Laga Pembuka SEA V Cup 2026

22 Juli 2026
MUI Caringin Gandeng Dokter dan Klinik Swasta Sediakan Layanan Kesehatan Gratis
BOGOR RAYA

MUI Caringin Gandeng Dokter dan Klinik Swasta Sediakan Layanan Kesehatan Gratis

15 Juli 2026
kemarau
Tak Berkategori

50 Kepala Keluarga di Bubulak Mulai Terdampak Kekeringan

14 Juli 2026
Video Keributan Pengunjung di Tipzy Bears Bogor Viral, Komisi I DPRD Sampai Angkat Bicara
Tak Berkategori

Video Keributan Pengunjung di Tipzy Bears Bogor Viral, Komisi I DPRD Sampai Angkat Bicara

6 Juli 2026
Next Post
Polsek Cileungsi Tangkap 3 Pengoplos Gas Subsidi

Polsek Cileungsi Tangkap 3 Pengoplos Gas Subsidi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Komplotan Maling Spesialis Cafe Diringkus Polisi

Komplotan Maling Spesialis Cafe Diringkus Polisi

23 Maret 2021
Catat, Yuk! Manfaat ASI Eklusif Untuk Ibu dan Bayi

Catat, Yuk! Manfaat ASI Eklusif Untuk Ibu dan Bayi

2 Agustus 2023
Resmikan CCVC dan Oncology Center RSUD Bakti Pajajaran, Bupati Rudy Komitmen Berikan Layanan Kesehatan Berkualitas

Resmikan CCVC dan Oncology Center RSUD Bakti Pajajaran, Bupati Rudy Komitmen Berikan Layanan Kesehatan Berkualitas

4 Maret 2026
otsus

Kemendagri Usul Lembaga Khusus Kelola Dana Otsus Aceh

14 April 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In