• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, September 27, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Terdakwa Pelecehan Seksual di Ponpes Bogor, Divonis 8 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

Redaksi by Redaksi
26 Februari 2024
in Tak Berkategori
0
Terdakwa Pelecehan Seksual di Ponpes Bogor, Divonis 8 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar
177
SHARES
243
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Majlis Hakim dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Kota Bogor menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa MM di PN Kota Bogor, Senin 26 Februari 2024.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan MM dinyatakan bersalah, dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak,” kata Majelis Hakim.

“Terdakwa punya hak menerima, tidak menerima, atau pikir-pikir. Belaku pula bagi jaksa penuntut umum. Terdakwa, bagaimana atas putusan ini? Atau saudara langsung berikan ke penasihat hukum?,” jelasnya

BERITA LAINNYA

Antisipasi Dampak El Niño, Perumda Tirta Pakuan Kejar Perbaikan Pipa di Intake Pasir Angin

Petugas Fokus Flushing Pipa, Tirta Pakuan Garansi Air Kembali Jernih Mulai Besok

17 September 2026
Penataan Angkot Capai 50,2 Persen, Targetkan Penertiban Tuntas Akhir Tahun

Penataan Angkot Capai 50,2 Persen, Targetkan Penertiban Tuntas Akhir Tahun

31 Agustus 2026
Febrie Adriansyah

Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai, Ini yang Akan Diuji

18 Agustus 2026
Kejuaraan Dunia BWF 2026: Alwi Farhan dan Putri KW Mulus Melangkah ke Babak Kedua

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Alwi Farhan dan Putri KW Mulus Melangkah ke Babak Kedua

18 Agustus 2026

Menyikapi putusan tersebut, Kuasa Hukum MM mengaku atas persetujuan kliennya memilih akan pikir-pikir.
Hal yang sama dipilih Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bogor Afif yang menyatakan pihaknya akan pikir-pikir.

Namun di tempat berbeda, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Tri Rahman Yusuf mengungkapkan kekecewaannya putusan tersebut.

Menurutnya, putusan tersebut tidak mencerminkan keberatan serius dari perbuatan tersebut dan berpotensi merusak masa depan korban.

Dia menegaskan, bahwa PMII sangat menyayangkan putusan yang diambil oleh hakim dalam kasus ini. Tindakan pelecehan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga berdampak psikologis dan dapat merusak masa depan korban.

“Vonis 8 tahun penjara, menurut kami, tidak sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan,” kata Tri.

Menurutnya, UU Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 & 2 memberikan landasan hukum yang jelas untuk memberikan hukuman yang lebih berat dalam kasus pelecehan terhadap anak.

Masih kata dia, bahwa pasal-pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 15 tahun.

Dirinya mendesak agar kasus ini dievaluasi ulang, dan hukuman yang seharusnya diberikan sesuai dengan UUPA. Hukuman yang lebih berat perlu dijatuhkan untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa dan sebagai bentuk keadilan bagi korban.

“Kami berharap agar pihak berwenang dapat meninjau kembali putusan ini demi keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak anak,” tandasnya. (*)

Tags: Kasus PelecehanPelecehan SeksualPMIIPN Kota Bogor

Related Posts

Antisipasi Dampak El Niño, Perumda Tirta Pakuan Kejar Perbaikan Pipa di Intake Pasir Angin
BOGOR RAYA

Petugas Fokus Flushing Pipa, Tirta Pakuan Garansi Air Kembali Jernih Mulai Besok

17 September 2026
Penataan Angkot Capai 50,2 Persen, Targetkan Penertiban Tuntas Akhir Tahun
Tak Berkategori

Penataan Angkot Capai 50,2 Persen, Targetkan Penertiban Tuntas Akhir Tahun

31 Agustus 2026
Febrie Adriansyah
Tak Berkategori

Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai, Ini yang Akan Diuji

18 Agustus 2026
Kejuaraan Dunia BWF 2026: Alwi Farhan dan Putri KW Mulus Melangkah ke Babak Kedua
Tak Berkategori

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Alwi Farhan dan Putri KW Mulus Melangkah ke Babak Kedua

18 Agustus 2026
libur panjang
Tak Berkategori

Libur Kemerdekaan Dongkrak Arus Wisata ke Puncak Bogor

15 Agustus 2026
anggaran Program Makan Bergizi Gratis
Tak Berkategori

PKB Minta Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2027

5 Agustus 2026
Next Post
Polsek Cileungsi Tangkap 3 Pengoplos Gas Subsidi

Polsek Cileungsi Tangkap 3 Pengoplos Gas Subsidi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026
Terjangkau, Curug Menjadi Alternatif Objek wisata di Libur Lebaran

Terjangkau, Curug Menjadi Alternatif Objek wisata di Libur Lebaran

25 April 2023
Penemuan Mayat

Polisi Selidiki Dugaan Tawuran di Balik Penemuan Mayat Remaja di Cibinong

15 Oktober 2025
Lawanggintung

Lawanggintung Jalankan Program Berbasis Kesejahteraan Warga

30 Desember 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In