BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Polsek Cileungsi berhasil gerebek tempat pengoplos gas elpiji subsidi di Kampung Rawajamul, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Senin 26 Februari 2024.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan 3 tersangka yang berinisial BG (50), TM (47) dan AM (37).
Kapolsek menjelaskan, bahwa BG (50) berperan sebagai pemilik dari bisnis dan tempat ilegal ini. Sedangkan kedua tersangka lainnya merupakan karyawan dari BG yang berperan sebagai pengoplos.
Menurutnya, modus operasi yang mereka lakukan dalam tindak pidana pengoblosan dengan cara memindahkan gas 3 kg subsidi pemerintah kedalam gas ukuran 5,5 kg, 12 kg, sampai dengan 50 kg.
“Modus operandi dalam mengoplos gas subsidi ini, Gas itu diisi oleh mereka tidak dengan penuh, sehingga mereka mendapatkan untung berlipat-lipat,” ujar
Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, bahwa mereka sudah menjalankan aksinya selama 3 tahun, dengan mengantongi keuntungan perharinya sebesar 4 juta rupiah.
“Jika dikalkulasikan kerugian selama mereka beroperasi, maka total kerugikan negara sebesar 4,5 miliar rupiah,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 300 tabung gas dari berbagai ukuran, selang suntik yang digunakan sebagai alat untuk memindahkan gas.
“Para tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, terancam hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Rdt)
Discussion about this post