BogorOne.co.id | Kota Bogor – Terima gratifikasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 diberhentikan dari jabatannya oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, sejak Rabu 13 September 2023.
“Suratnya sudah dilayangkan kemarin, berdasarkan aturan, kepala sekolah memiliki waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan,” kata Bima Arya saat mengunjungi SDN Cibeureum 1 kemarin.
Menurut Bima, kalau kepala sekolah tidak keberatan, maka akan diproses semuanya sesegera mungkin. Sambil ada Penjabat baru kepala sekolah.
“Kepala sekolah itu harus mengayomi, harus betul-betul menjadikannya pengabdian, harus bersama-sama guru fokus kepada pendidikan,” ungkapnya.
Masih kata Bima, pencopotan kepala sekolah SDN Cibeureum 1, berawal dari adanya dugaan pungli saat PPDB, dan itu
dilakukan investigasi oleh Inspektorat.
“Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi,” ungkapnya.
Selain itu juga terjadi pemecatan terhadap salah seorang guru honerer, karena dianggap mengakses data pribadi dari WhatsApp kepala sekolah dan tidak patuh terhadap kepala sekolah.
Dan pemberhentian guru itu mendapatkan reaksi dari guru-guru yang lain dan juga anak-anak. “Jadi saya ke sini karena ingin mendengar langsung dari Pak Reza dan Ibu Kepala Sekolah,” ucap Bima.
Setalah dilakukan mediasi, akhirnya disepakati kepala sekolah menerima pemberhentian dirinya, dan membatalkan guru honorer, sehingga bisa kembali mengajar. (Yud)
























Discussion about this post