BogorOne.co.id | Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan cerminan rapuhnya kerangka hukum dan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal.
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Satria Unggul Wicaksana, mengatakan kelemahan itu sudah dapat diprediksi jauh sebelum Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
“Sejak awal pengaturannya sudah terdapat sejumlah kejanggalan,” kata Satria, Minggu (7/6/2026).
Salah satu kejanggalan mendasar adalah penempatan anggaran MBG langsung dalam Undang-Undang APBN tanpa payung hukum tersendiri. Skema itu dinilai tidak lazim mengingat besarnya anggaran dan luasnya cakupan program. Tanpa undang-undang khusus yang rigid, celah penyimpangan pun terbuka lebar.
Satria juga menyoroti anomali alokasi anggaran. Porsi dana untuk penyediaan makanan yang merupakan tujuan inti program justru lebih kecil dibanding komponen pengadaan lain yang kini menjadi objek penyidikan.
“Yang terjadi bukan hanya praktik mark up, tetapi juga mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
Satria mendesak pemerintah menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh. Ia mengusulkan program MBG difokuskan pada kelompok rentan, anak-anak berisiko stunting, masyarakat di wilayah 3T, serta kelompok prasejahtera dengan data terpadu antara Kementerian Sosial dan kementerian terkait.
Selain pembenahan sasaran, ia mendorong pengawasan berlapis atas seluruh rantai distribusi program, mulai dari BGN hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tingkat lapangan. Tidak hanya Kejaksaan Agung, KPK, BPK, dan BPKP juga diminta menelusuri seluruh aliran dana yang dinilai tidak transparan.
Satria turut mengingatkan agar pembenahan program tidak sampai mengorbankan pos anggaran lain yang dilindungi konstitusi. Alokasi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, termasuk kesejahteraan guru, dosen, dan revitalisasi sekolah, tidak boleh tersisih akibat kebijakan refocusing yang tidak terencana.
Pemerintah, kata dia, perlu segera menerbitkan landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif agar program MBG benar-benar menjangkau kelompok yang membutuhkan dan terbebas dari potensi penyimpangan serupa di masa mendatang.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post