BogorOne.co.id | Tamansari – Sejumlah warga Kampung Calobak, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor menggelar aksi demontrasi tepat di Perumahan Tamansari Garden.
PT. Prima Mustika Candra (PMC) yang menjadi pengembang dari Perumahan Tamansari Garden dianggap tidak memperhatikan amdal.
Koordinator aksi Tiaji mengatakan bahwa pihaknya mengadakan aksi bersama warga menyampaikan aspirasi terhadap PMC untuk memperhatikan amdal dan menempati janjinya.
Menurutnya, dampak dari pembangunan perumahan tersebut mengakibatkan banjir yang meliputi tiga Desa, yakni Tamansari, Sukaluyu dan Sukaresmi.
Ini dampak pembangunan perumahan itu tidak adanya saluran air (drainase) yang dibuat oleh pihak tersebut dan berakibat banjir.
“Apalagi sekarang musim hujan, setiap hujan pasti banjir dan kita lihat tepat di depan gerbang perumahan ini jalannya rusak,” ujarnya kepada wartawan, Senin (08 Mei 2023).
Dia melanjutkan tentang perjanjian yang dijanjikan oleh pihak PMC kepada para penggarap dan sudah dinotulenkan yaitu perjanjian penggantian tanah garapan yakni satu banding satu tapi sampai saat ini belum terealisasi.
“Sejak 4 tahun yang lalu, 2019 adanya perjanjian, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi dan PMC tersebut sudah mulai pembangun,” katanya.
Dalam hal ini, pihaknya mengutamakan hal hal yang sifatnya perdamaian tetapi pihak PMC malah mengundang ormas untuk adanya bekingan dari pihak ormas.
“Kami sebagai warga mengutamakan perdamaian, mengutamakan hal-hal yang sifatnya damai tetapi ternyata pihak PMC akhirnya mengundang ormas dan hampir berbenturan dengan kami. Padahal kami tidak mau ada benturan, Masyarakat desa ini mengutamakan gotong royong dan perdamaian,” katanya.
Menurut Tiaji tuntutannya yaitu amdal, tentang saluran air (drainase) dan juga penggantian satu banding satu yang dijanjikan dan pihaknya juga sudah menyampaikan satu pucuk surat ke pihak PMC agar bisa disampaikan kepada pimpinan PMC.
Saat dikonfirmasi, Manager Eksternal Relation and Communication PT PMC Miko Arief mengatakan sudah diberikan surat oleh mereka.
“Suratnya kan tertutup. Kita belum bisa tau tuntutannya apa walaupun mereka berorasi, tapi kita kan tidak mau statmen dulu sebelum membaca suratnya dari mereka,” ujarnya.
Meski demikian, warga yang berdemo itu hak warga, pihak PT PMC tidak bisa menghalangi dan untuk memberikan pendapat di depan umum selama itu tidak mengganggu ketertiban dan tidak melakukan anarkis.
“Itu sah-sah saja (demo). Terkait amdal, kita tidak pernah melibatkan ormas atau juga berkontrak dan kerjasama dengan ormas, kita merekrut pemuda setempat,” ujarnya.
“Jadi pemuda yang ada disana kita seleksi, jadi bukan kita merekrut dari lembaga ormas, merekrut dari lembaga ormas kita tidak lakukan dan itu tidak benar. Kalau dibilang kita ada bendera ormasnya, kalo ada bendera ormasnya di proyek pastikan ada banner ormasnya,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, menyangkut drainase waktu itu sempat ada kejadian pagar jebol sehingga tanah itu meluap ke jalan tapi sudah pernah dibetulkan.
Tembok sudah ditutup kembali sehingga tidak ada tanah yang keluar dari area proyek, kalau saja ada aliran air yang ke bawah itu adalah tumpahan dari atas yang melalui jalur
Miko memgatakan bahwa terkait lahan garapan tidak mengakomodir yang telat melaporkan karena status garapannya sebetulnya tidak sesuai aturan karena surat garapan yang keluar bukanlah mengatasnamakan PT PMC itu dilahan eks PTPN.
“Kalau untuk warga yang belum teralokasi maupun terakomodir. Kita maunya segera tapi luas lahan cuma dikuasi oleh penggarap yang tidak berdasarkan aturan yang benar dalam artian yang benar dan surat garapan juga dikeluarkan bukan mengatasnamakan dilahan PT PMC. Itu yang jadi blundernya di situ, kalau mengatasnamakan di lahan kita, yah pasti kita mendata penggarap penggarap itu. Tapi kan ini tidak,” ujarnya.
“Kita juga berharap, permasalahan ini bisa difasilitasi dimediasi oleh Muspika atau Pemda karena kita juga selama ini berjalan mengikuti aturan tidak semena menah,” pungkasnya.(Yud)
Discussion about this post